Education

Blog Operator Berisi Mengenai Tutorial Pendidikan

Powered by Blogger.

Popular Post

CPNS Juli 2016 Adalah Berita Hoax, Ini Penjelasan Menteri PANRB

CPNS Juli 2016 Adalah Berita Hoax, Ini Penjelasan Menteri PANRB  – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB...

Monday, July 18, 2016

BANTUAN PEMBELAJARAN BERBASIS TIK UNTUK SEKOLAH DASAR TAHUN 2016

BANTUAN PEMBELAJARAN BERBASIS TIK UNTUK SEKOLAH DASAR TAHUN 2016 - Perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat mempengaruhi dunia pendidikan dengan semakin canggihnya teknologi informasi dan komunikasi (TIK), menjadi elemen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta fasilitas pendukung bagi kegiatan di berbagai sektor kehidupan termasuk diantaranya sektor pendidikan.

SD sebagai basic education bertugas menyiapkan peserta didik untuk jenjang pendidikan selanjutnya dan penggunaan sarana pembelajaran berbasis TIK akan membantu proses tersebut.

Tahun 2016 Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar memberikan bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK untuk SD. Tujuan pemberian bantuan ini adalah :
  1. Meningkatkan mutu layanan pendidikan di SD
  2. Menyediakan peralatan pendidikan berbasis TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di SD, dan
  3. Melengkapi peralatan pendidikan TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di SD.
Bantuan ini diberikan kepada SD negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan SD penerima bantuan ini adalah :
  1. Memiliki izin operasional dan terakreditas
  2. Memiliki jaringan listrik
  3. Sekolah berdiri diatas lahan yang tidak bermasalah/tidak sedang dalam sengketa dan milik sendiri (milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah, milik Badan Penyelenggara bagi SD swasta)
  4. Memiliki minimal 6 rombongan belajar dengan jumlah peserta didik minimal 120, kecuali untuk daerah 3T jumlah peserta didik minimal 60.
  5. Memiliki kepala sekolah yang definitif, dibuktikan dengan surat keputusan yang sah dan masih berlaku.
  6. Memiliki Komite Sekolah yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Sekolah;
  7. Belum memiliki sarana pembelajaran TIK secara lengkap, dan
  8. Belum pernah menerima bantuan sejenis dari APBN/APBD (APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, DAK) mulai tahun 2013 s.d 2016.
Bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK tahun 2016 ini berupa :
1. 4 unit laptop lengkap dengan sistem operasi, aplikasi perkantoran dan aplikasi pembelajaran.
2. 2 unit proyektor
3. 1 unit printer multifungsi
4. 2 unit Modem Router WIFI
5. 4 unit Speaker Aktif

Dengan adanya bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK ini diharapkan semakin banyak SD yang menerapkan TIK di SD dalam pembelajaran di kelas. Penerapan sarana pembelajaran berbasis TIK di sekolah dasar (SD) menjadi suatu kebutuhan, karena TIK dapat digunakan oleh guru untuk berinteraksi dengan peserta didik dalam pembelajaran. Selain itu dapat membantu peserta didik untuk mencari, mengeksplorasi, menganalisis, saling tukar informasi positif secara efisien efektif sekaligus mengembangkan bakat serta kreatifitas peserta didik. Sehingga penerapan pembelajaran berbasis TIK yang memadai akan mendorong peningkatan mutu pendidikan di SD.

Untuk memfasilitasi bantuan tersebut disusun Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Sarana Pembelajaran berbasis TIK di SD sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Silakan download juknis lengkapnya dari link yang tersedia di bawah.

Materi Modul PLPG Guru Kelas SD Plus Kurikulum 2013

Materi Modul PLPG Guru Kelas SD Plus Kurikulum 2013


Modul PLPG untuk rekan guru yang sertifikasi pada tahap awal bisa kita pelajari saat nanti ada PLPG yang berpola pelatihan dengan modul materi PLPG yang telah ada ini bisa dijadikan referensi belajar agar nanti bisa lulus saat tes soal atau ujian PLPG di LPTK setempat.


Modul materi PLPG ini terdiri dari jenjang SD, SMP hingga SMA dan SMK, mata pelajaran Guru SD, Bimbingan Konseling/BK, IPA, IPS, Bahasa Jawa, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Kimia, Fisika, Prakarya dan lain lain.

Untuk mengunduh materi modul PLPG silahkan klik tautan dibawah ini.

PAKEMATIK adalah PAKEM berbasis TIK pada kegiatan belajar mengajar

PAKEMATIK adalah PAKEM berbasis TIK pada kegiatan belajar mengajar

Pembelajaran aktif,kreatif,inovatif dan menyenangkan dalam PAKEM berbasis TIK yang satu ini berbentuk e book digital atau buku yang merupakan panduan terbaik untuk guru dalam menggunakan TIK pada kegiatan belajar mengajar, PAKEMATIK jelas buku berisi panduan tentang pemanfaatan TIK dalam pembelajaran.
Komponen isi Ebook Pakematik ini adalah sebagai berikut:
  • Sekilas tentang PAKEMATIK  
  • Mulal Memanfaatkan  TIK dalam Pembelajaran    
  • Strategi Permalnan Interaktlf Memanfaatkan Aplikasi Presentasi
  • Strategi Pembelajaran Visual dengan Peta Konsep      
  • Strategl Penceritaan (Digital Storytelling)


Download pada Link dibawah ini :

Hubungan Raport UKG dengan Modul dan Moda Diklat Guru Pembelajar

kejelasan tentang Raport UKG dengan MODA DARING. Apa itu MODA DARING, Guru Pembelajar Moda Daring sampai dengan Pelaksanaan


Hubungan Raport UKG dengan Modul dan Moda Diklat Guru Pembelajar


Apa itu raport UKG dan apa hubungannya dengan Modul Guru Pembelajar. 

Bagi peserta guru pembelajar nantinya akan diberikan akun guru pembelajar, khususnya mereka yang melaksanakan Diklat Guru Pembelajar menggunakan moda daring dan moda kombinasi. Nah dalam raport UKG (baca saja hasil UKG 2015) akan kita lihat contoh seperti gambaran di bawah ini, 
raport nilai ukg 2015
raport UKG
Dalam pelaksanaan UKG, Setiap Guru diujikan berdasarkan mata  pelajaran sesuai Sertifikasi / Mapel yang diampu, yang dibagi dalam 10 kompetensi atau Modul ( Modul : A,B,C,D,E,F,G,H,I J).

Hasil UKG setiap guru dikelompokkan berdasarkan jumlah Modul dibandingkan dengan angka Capaian Minimum UKG ( KCM = 5.5).  yang dipetakan dalam matrik peningkatan Kompetensi dengan standar seperti terlihat dalam tabel dibawah:
KCM guru pembelajar dan modul UKG

Jumlah modul dibawah KCM *Mode DiklatKode
8, 9, 10Tatap MukaTM
6, 7Daring KombinasiDK
3, 4, 5DaringD
0, 1, 2Calon InstrukturIN

keterangan;
KCM = Kriteria Capaian Minimal 

Nah dari hasil UKG 2015 atau raport UKG di atas, maka dijadikan dasar sebagai penentuan calon kepesertaan Guru Pembelajar. Kemudian Guru yang raport UKGnya belum memenuhi KCM, akan mempelajari modul-modul yang belum memenuhi KCM tadi. Jika melihat gambardi atas maka peserta Guru Pembelajar wajib menuntaskan modul guru pembelajar yakni modul B, F, dan H dengan program guru pembelajar secara daring/online. 

Bagi guru yang hasil UKG 2015nya ada 2 atau kurang nilai KCM nya, maka akan diikutsertakan dalam diklat Instruktur Nasional atau Narasumber Nasional. 

Nilai UKG saya 80, kok tidak dipanggil jadi peserta diklat Instruktur Nasional. Dalam setiap kabupaten kota tentu banyak guru yang memenuhi syarat sebagai peserta diklat instruktur Nasional atau narasumber program Guru Pembelajar, namun Pusat dalam hal ini Ditjen GTK memberikan kuota terbatas, maka dari itu seandainya yang memenuhi syarat misalna ada 100 guru, sedangkan kuota cuma 20 orang, ya 20 orang saja yang ditunjuk menjadi peserta insruktur Nasional. Sip sudah jelas ya Bapak Ibu Guru.
PELAKSANAAN GURU PEMBELAJAR MODA DARING

Pada bagian kedua ini kita akan membahas mengenai pelaksanaan Guru Pembelajar Moda Daring. yang meliputi kegiatan, pengampu Mentor, Peserta, dan Admin Kelas, serta waktu dan tempat kegiatan GP Moda daring. 
Pelaksanaan GP moda daring adalah proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru secara daring sebagai tindak lanjut dari hasil UKG. Hasil UKG akan mengindikasikan kelompok kompetensi apa yang akan diikuti oleh guru dalam GP moda daring. Guru sebagai peserta melakukan pembelajaran secara daring dan dapat berinteraksi dengan pengampu dan atau mentor, serta sesama peserta GP moda daring lainnya. Pada GP moda daring kombinasi, peserta dapat mengadakan pertemuan tatap muka dengan peserta lainnya di pusat belajar yang telah ditentukan, dengan difasilitasi oleh mentor. Interaksi pada pembelajaran GP moda daring baik pada saat daring  maupun tatap muka akan membentuk komunitas belajar (community of learners).
Pengampu, Mentor, Peserta, dan Admin
Pengampu dalam pelaksanaan GP moda daring adalah widyaiswara / Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) / dosen / fungsional umum yang menjadi pengembang modul GP moda daring, yang telah lulus ToT Narasumber Nasional/Pengampu.
Mentor adalah guru yang telah mengikuti UKG dan memenuhi kriteria:
Pada peta kompetensi hasil UKG-nya, terdapat 8 (delapan) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi di atas KCM.Khusus untuk GP moda daring – Model 2, guru yang dijadikan sebagai mentor dipilih dari guru yang telah memenuhi kriteria pada poin a dan memiliki nilai UKG tertinggi diantara calon mentor yang guru binaannya akan digabung untuk mengikuti GP moda daring – Model 2Telah lulus ToT Instruktur Nasional/MentorMemiliki kemampuan dasar TIK (pengolah kata / word processor, pengolah data / spreadsheet, presentasi / powerpoint, penggunaan internet – email / surel, browsing, download / unduh dan upload / unggah data).Bersedia melaksanakan pembelajaran menggunakan moda daring dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.Peserta/Guru GP Moda Daring 
Guru yang akan mengikuti GP moda daring adalah guru yang:
Peta kompetensi dari hasil UKG-nya menunjukkan terdapat nilai di bawah KCM pada 3 (tiga) hingga 7 (tujuh) kelompok kompetensi.Berada di wilayah yang tersedia akses / jaringan internetAdmin pada GP moda daring terdiri atas satu orang koordinator admin LMS P4TK dan beberapa admin kelas. Koordinator admin LMS P4TK adalah tim pengembang sistem GP moda daring dan menguasai LMS yang digunakan, sedangkan admin kelas adalah adalah orang yang ditugaskan oleh UPT untuk membantu peran koordinator admin LMS P4TK dalam sisi teknis pelaksanaan GP moda daring di UPT masing-masing. Jumlah admin kelas dapat disesuaikan dengan kebutuhan UPT.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan GP Moda Daring
GP moda daring dilaksanakan dengan pola 60 jam pelajaran (6 minggu). Waktu pelaksanaan GP moda daring ditetapkan oleh masing-masing UPT.
Tempat kegiatan pendampingan dan tatap muka antara mentor dengan peserta pada GP moda daring kombinasi dilakukan di Pusat Belajar sesuai kesepakatan antara mentor dan peserta. Pusat Belajar dapat menggunakan:
Kelompok Kerja Guru (KKG) / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) / Gugus Belajar di Kabupaten/Kota, atauTempat Uji Kompetensi (TUK) di Kabupaten/Kota, atauSekolah tempat peserta bertugas mengajar.
Cara Login di Guru Pembelajar
Sebagaimana berita terdahulu bahwa akan ada diklat bagi guru pasca UKG 2015 lalu. Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Nah bagi guru yang mengikuti diklat guru pembelajar dengan mode kombinasi (tatap muka + online) dan full online wajib memiliki akun dan login di web guru pembelajar. 
Cara Login di Guru PembelajarAdapun alamat yang bisa diakses untuk login guru pembelajar tersebut adalah 
http://konten.elearning.id/login/index.php dan
http://gurupembelajar.kemdikbud.go.id/login/index.php atau di
https://lms.gurupembelajar.id/
Nah yang jadi pertanyaan, dimana guru bisa mendapatkan username serta password untuk login di web guru pembelajar ini? Hehehe Saya pun tak tahu. Sebaiknya kita tunggu saja, Narasumber Nasional dan Instruktur Nasional yang akan menjadi mentor para guru dalam melaksanakan diklat guru pembelajar ini. Mereka ada yang sudah melaksanakan dan ada pula yang akan melaksanakan pelatihan sebagai mentor guru pembelajar. Mereka inilah nantinya yang akan memberikan pelatihan kepada guru peserta diklat guru pembelajar. Termasuk cara login dan mengelola akun di web guru pembelajar tersebut
Nantinya akun login guru pembelajar akan diberikan oleh Dinas Pendidikan setempat, lewat ketua KKG/MGMP dan Instruktur yang sudah dilatih tadi.

Aplikasi Mobile Guru Pembelajar Berbasis Android

Aplikasi Mobile Guru Pembelajar Berbasis Android

Pada Artikel terdahulu sudah kami share mengenai login guru pembelajar lewat komputer atau via desktop. Nah kali ini jetjetsemut akan berbagi cara login dan menggunakan aplikasi guru Pembelajar lewat aplikasi mobile. Aplikasi atau web Guru pembelajar selain bisa diakses menggunakan komputer desktop juga bisa diakses dengan aplikasi berbasis mobile menggunakan smartphone atau tablet dengan sistem operasi Android dan ios Apple Iphone.  

Ada 2 pilihan cara login guru pembelajar lewat mobile. Pertama tanpa menginstal aplikasi, yang kedua adalah dengan cara menginstal aplikasi Guru Pembelajar Untuk Android dan ios.

Untuk Login ke Guru Pembelajar via HP silakan buka browser Google Chrome, Mozilla maupun yang lain, lalu ketikkan www.lms.gurupembelajar.id  di bar browser, atau klik link www.lms.gurupembelajar.id  


Sebelum bisa login ke guru pembelajar menggunakan aplikasi dengan gadget mobile tadi kita harus terlebih dahulu mendownload dan menginstal aplikasi guru pembelajar tadi. Aplikasi Guru Pembelajar Mobile bisa kita unduh di Google Play Store yang bisa di unduh di laman https://play.google.com/store/apps/details?id=id.elearning.gponline

Silakan buka cara Instal Aplikasi Android Guru Pembelajar. 
Hal yang perlu diketahui rekan Guru adalah pastikan rekan info guru memakaipola moda daring atau moda daring kombinasi, jadi jika Bapak Ibu guru ditentukan memakai tatap muka ya jelas nggak bisa karena tidak punya akun guru pembelajar untuk login di guru pembelajar.

Setelah kita selesai menginstal aplikasi mobile guru pembelajar tadi kita Klik Aplikasi GP Daring di Smartphone/Tablet kita.

Kemudian guru memasukkan Username dan password yang diberikan oleh Operator dinas Pendidikan. 
login guru pembelajar online mobile via android dan iphone
Login Guru Pembelajar
aplikasi android guru Pembelajar
gbr 2. tampilan Modul GP Daring


Gambar di atas merupakan Menu tampilan Data Pelatihan Guru atau Modul Guru Pembelajar Online, Yang harus di pelajari kembali adalah yang "Tidak Memenuhi" KCM atau Kriteria Capaian Minimal
fitur atau menu guru pembelajar online mobile
Fitur Guru Pembelajar via Mobile

Adapun Fitur-fitur dalam aplikasi mobile guru pembelajar
  • Identitas Guru
  • Data Pelatihan Guru
  • Belajar Online (Via LMS)
  • Informasi
  • Tentang Guru Pembelajar
  • Kontak Kami
  • Keluar 
tampilan menu profil guru
Menu Pelatihan aplikasi guru pembelajar online lewat HP Android


Membuka modul GP Daring,
Modul yang bisa dibuka di sini adalah modul yang tidak memenuhi KCM 

Kesimpulan:
  1. Guru memasukkan username dan password guru pembelajar yang  diberikan operator dinas pendidikan berupa akun guru pembelajar.
  2. Setelah login berhasil, maka secara langsung akan ditampilkan Data Pelatihan yang diikuti oleh Guru (Lihat Gambar ke dua dan terakhir)
  3. Modul yang dapat dibuka hanya modul dengan keterangan “Belum Memenuhi”
  4. Untuk memilih menu aplikasi dapat mengklik icon
Download Permendikbud No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016

Download Permendikbud No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016

Permendikbud No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian

Berkaitan  dengan upaya standarisasi pendidikan nasional kita, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan sejumlah peraturan baru, diantaranya:
  1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah  yang memuat tentang  Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keempat peraturan menteri di atas pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari adanya upayarevisi Kurikulum 2013 yang saat ini sedang diterapkan di beberapa sekolah sasaran. Dengan kata lain, keempat peraturan menteri di atas menjadi landasan yuridis penerapan kurikulum 2013 yang telah direvisi.
  • Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  • Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
  • Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
  • Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang keempat peraturan di atas, silahkan klik tautan tautan di bawah ini:

Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS (SIP JABFUNG GBPNS)

Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS (SIP JABFUNG GBPNS) ini berfungsi untuk percepatan pemberian informasi proses penyetaraan kepada Guru Bukan PNS atau yang dulu dikenal dengan Inpassing.




Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS (SIP JABFUNG GBPNS) ini berisi informasi dan status berkas penyetaraan GBPNS, Identitas Guru, Status PAK, konfirmasi PAK dan SK Jabfung dari guru yang telah memenuhi persyaratan, serta alasan penolakan bagi guru yang belum memenuhi persyaratan. Selain itu, aplikasi ini berfungsi juga melakukan evaluasi kinerja dari guru yang bersangkutan berupa menu pengisian kuesioner.

Berikut ini adalah surat Pemberitahuan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS Pendidikan Menengah dalam rangka Peningkatan Pelayanan Proses Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS Pendidikan Menengah.
Untuk lebih lengkapnya, silakan download file DISINI.



Untuk login silahkan masuk ke website resminya http://223.27.144.205:9091/,

Anda dapat menggunakan NUPTK/NRG Anda sebagai username dan tanggal lahir Anda sebagai password.

Pastikan format tanggal lahir yang Anda masukkan adalah sebagai berikut: DDMMYYYY. Contoh: 29011966.
Back To Top