Berakhirnya era PADAMU NEGERI membuat
sebagian guru terutama Honorer Sekolah yang masih belum mempunya NUPTK.
Padamu Negeri yang selama ini menjadi tumpuan harapan untuk mendapatkan
NUPTK baru kini sudah tak lagi digunakan. Lantas bagaimana untuk
mendapatkan NUPTK baru?
Setelah Padamu Negeri berakhir justru penerbitan NUPTK tidak perlu repot
dan berdesakan mengusulkan layaknya di Padamu Negeri. Penerbitan NUPTK
baru saat ini melalui penjaringan Data Dapodik yang selanjutnya data
tersebut masuk ke PDSP (Pusat Data Statistik Pendidikan), dari proses
tersebut PDSP mengambil beberapa data sebagai proses penerbitan NUPTK
baru, diantaranya:
- Keaktifan PTK
- Riwayat Mengajar
- Tanggal, dan Nomor SK Pertama
Secara Tertulis PDSP mengambil mengambil kebijakan untuk menerbitkan NUPTK, lewat
Aplikasi Dapodik NUPTK akan didapat oleh PTK yang memang sudah berhak
mendapatkannnya dihitung dari data yang diambil dari aplikasi dapodik.
Karena di kementerian khususnya PDSP sudah memiliki salinan data yang
sudah masuk ke server pusat.
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan terkait penerbitan NUPTK baru sebagai berikut;
- PTK tidak perlu mengajukan secara khusus, karena mekanisme penerbitan NUPTK mealui Data Dapodik.
- PTK melalui OPS untuk mengisi data diri di Dapodik dengan benar dan selengkap-lengkapnya.
- PTK melalui OPS untuk selalu mengisi (mencentang) keaktifan PTK di Dapodik
- Sabar menunggu.