Education

Blog Operator Berisi Mengenai Tutorial Pendidikan

Powered by Blogger.

Sunday, November 29, 2015

Syarat Penerbitan NUPTK Baru 2015/2016

Berakhirnya era PADAMU NEGERI membuat sebagian guru terutama Honorer Sekolah yang masih belum mempunya NUPTK. Padamu Negeri yang selama ini menjadi tumpuan harapan untuk mendapatkan NUPTK baru kini sudah tak lagi digunakan. Lantas bagaimana untuk mendapatkan NUPTK baru?
Setelah Padamu Negeri berakhir justru penerbitan NUPTK tidak perlu repot dan berdesakan mengusulkan layaknya di Padamu Negeri. Penerbitan NUPTK baru saat ini melalui penjaringan Data Dapodik yang selanjutnya data tersebut masuk ke PDSP (Pusat Data Statistik Pendidikan), dari proses tersebut PDSP mengambil beberapa data sebagai proses penerbitan NUPTK baru, diantaranya:
  1. Keaktifan PTK 
  2. Riwayat Mengajar
  3. Tanggal, dan Nomor SK Pertama
Secara Tertulis PDSP mengambil mengambil kebijakan untuk menerbitkan NUPTK, lewat Aplikasi Dapodik NUPTK akan didapat oleh PTK yang memang sudah berhak mendapatkannnya dihitung dari data yang diambil dari aplikasi dapodik. Karena di kementerian khususnya PDSP sudah memiliki salinan data yang sudah masuk ke server pusat.
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan terkait penerbitan NUPTK baru sebagai berikut;

  1. PTK tidak perlu mengajukan secara khusus, karena mekanisme penerbitan NUPTK mealui Data Dapodik.
  2. PTK melalui OPS untuk mengisi data diri di Dapodik dengan benar dan selengkap-lengkapnya.
  3. PTK melalui OPS untuk selalu mengisi (mencentang) keaktifan PTK di Dapodik
  4. Sabar menunggu.

opsmembara adalah blog mengenai tutorial dan pengalaman saya sebagai Operator Sekolah semua kendala dan solusi dapat diselesaikan dengan cara mencoba dan terus belajar.

Back To Top