Education

Blog Operator Berisi Mengenai Tutorial Pendidikan

Powered by Blogger.

Thursday, December 31, 2015

Informasi Kebijakan / Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2016

Informasi Kebijakan / Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2016 - Sebagai tidak lanjut dari persiapan pelaksanaan dana BOS 2016 yang telah disosialisaikan melalui surat edaran Kemdikbud Nomor 7131/D/KU/2015 yang telah saya jelaskan pada artikel sebelumnya, pemerintah melalui Kemdikbud atau Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Draft Informasi Kebijakan / Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2016 yang sangat penting untuk diketahui dan dipelajari oleh semua satuan pendidikan atau sekolah

Draft Informasi Kebijakan / Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2016

Sebagaimana kita ketahui, BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan salah satu bentuk program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia untuk semua satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Sedangkan untuk sasaran penerima dana BOS 2016 menurut draf petunjuk teknis atau juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2016 yaitu semua sekolah yang telah memiliki izin operasional atau yang sudah memiliki data di Dapodikdasmen atau Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah mulai dari SD, SDLB, SMP, SMPL atau SLB

Berikut Informasi Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP Tahun 2016

DRAFT INFORMASI KEBIJAKAN BOS SD DAN SMP TAHUN 2016
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

KEBIJAKAN UMUM
Pengertian
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuan
Umum
Meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP;

Khusus
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri;
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya di sekolah swasta.

Sasaran Penerima
Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.

Satuan Biaya
Dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:

  • Tingkat SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun;
  • Tingkat SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun;
  • Untuk sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan mendapat alokasi sebanyak 60 siswa.


Sasaran Kebijakan Sekolah Kecil

  • Sekolah di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi*; atau
  • Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau
  • Sekolah di daerah kumuh/pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya;
  • Bagi sekolah swasta, minimal sudah memiliki izin operasional selama 3 tahun.

*)Daftar daerah ada pada file terpisah

Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil

  • Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
  • Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
  • Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang; atau
  • Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
  • Sekolah swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.


Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil

  • Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
  • Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
  • Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.


Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal

  • Harus menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang tua siswa dan di papan pengumuman;
  • Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
  • Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.

Waktu Penyaluran

  • Tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember;
  • Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
  • Ketentuan Bagi Penerima BOS
  • Semua sekolah negeri yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen wajib menerima BOS;
  • Semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen dan sudah memiliki izin operasional (kecuali sekolah kecil minimal 3 tahun) berhak menerima BOS. Sekolah berhak menolak dana BOS dengan persetujuan orang tua siswa, dan menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin;
  • Semua negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
  • Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
  • Sekolah dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;
  • Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel;
  • Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

ORGANISASI PELAKSANA
Organisasi Pelaksanaan Tkt Pusat

  • Terdiri dari unsur Kemdikbud, Kemdagri, Kemenkeu, Bappenas dan Kemenko Bidang PMK;
  • Di Kemdikbud hanya ada 1 Tim BOS untuk SD, SMP, SMA dan SMK, yaitu Tim BOS Dikdasmen dengan koordinasi di Dit. PSMP;

Organisasi Pelaksanaan Tkt Provinsi

  • Terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, SKPD Pendidikan Provinsi dan DPKD/BPKD Provinsi;
  • Di Provinsi hanya ada 1 Tim BOS untuk SD, SMP, SMA dan SMK;
  • Tim Dapodikdasmen Provinsi turut dilibatkan dalam Tim Manajemen BOS Provinsi.

Organisasi Pelaksanaan Tkt Kab/Kota

  • Terdiri dari unsur SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
  • Di Kabupaten/Kotahanya ada 1 Tim BOS untuk SD, SMP, SMA dan SMK;
  • Tim Dapodikdasmen Kabupaten/Kota turut dilibatkan dalam Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.

Tugas Tim Manajemen BOS Provinsi

  • Mempersiapkan DPA berdasarkan alokasi dana BOS yang ditetapkan dari Pusat;
  • Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Penyalur;
  • Melakukan kompilasi data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen;
  • Mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Provinsi dengan Sekolah;
  • Kepala SKPD Pendidikan menandatangani NPH atas nama Gubernur;
  • Mencairkan dan menyalurkan dana BOS ke sekolah sesuai dengan jumlah siswa;
  • Memerintah Bank Penyalur untuk melaporkan hasil penyaluran dana;
  • Melakukan monitoring laporan penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah;
  • Melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota;
  • Melakukan monev pelaksanaan program BOS di sekolah;
  • Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  • Mengupayakan penambahan dana dari APBD untuk sekolah dan manajemen BOS;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ke Tim BOS Pusat;
  • Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan penggunaan dana BOS dari Kab/Kota;
  • Menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS ke Tim BOS Pusat.

Tugas Tim Manajemen BOS Kab/Kota

  • Melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk memasukkan data ke Dapodikdasmen;
  • Melakukan monitoring perkembangan pendataan yang dilakukan oleh sekolah;
  • Memverifikasi jumlah siswa dan nomor rekening sekolah yang diragukan akurasinya, untuk kemudian meminta sekolah melakukan perbaikan data di Dapodikdasmen;
  • Kepala SKPD Pendidikan menandatangani NPH mewakili sekolah;
  • Memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BOS;
  • Mengupayakan penambahan dana dari APBD untuk sekolah dan manajemen BOS;
  • Melakukan pembinaan kepada sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS;
  • Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS;
  • Menegur dan memerintahkan satuan pendidikan yang belum membuat laporan;
  • Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS dari sekolah untuk disampaikan ke Provinsi;
  • Melakukan monev pelaksanaan program BOS di sekolah;
  • Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  • Memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Tim BOS Provinsi agar memperoleh alokasi dana BOS minimal.

Tugas Tim Manajemen BOS Sekolah

  • Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan ke Dapodikdasmen;
  • Memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil;
  • Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
  • Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan RKAS di papan pengumuman sekolah;
  • Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman;
  • Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa;
  • Bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS yang diterima;
  • Membuat form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas;
  • Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan di tiap akhir triwulan dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
  • Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke laporan online;
  • Membuat laporan tahunan penggunaan dana BOS untuk diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
  • Melakukan pembukuan secara tertib;
  • Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  • Memasang spanduk bebas pungutan menjelang dan selama masa PPDB;
  • Sekolah negeri wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
  • Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana BOS.

ALOKASI DAN PENYALURAN
Pendataan di Sekolah

  • Sekolah menggandakan formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
  • Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh siswa, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
  • Sekolah membagi formulir untuk diisi secara manual dan mengumpulkan hasilnya;
  • Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data;
  • Sekolah memasukkan data ke dalam aplikasi Dapodikdasmen secara offline, kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;
  • Sekolah harus mem-backup secara lokal data yang telah di-input;
  • Formulir yang telah diisi secara manual harus disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
  • Melakukan update perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
  • Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan mengenai aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kemdikbud;
  • Sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sudah sesuai kondisi riil;
  • Tim Manajemen BOS Kab/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.

Penetapan Alokasi Tiap Provinsi

  • Tiap awal tahun pelajaran baru, Tim BOS Kab/Kota, Provinsi dan Pusat melakukan rekonsiliasi update data siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen sebagai persiapan penetapan alokasi BOS;
  • Tim BOS Kab/Kota melakukan kontrol data jumlah siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen. Bila beda dengan data riil, Tim BOS Kab/Kota harus meminta sekolah untuk memperbaiki data di Dapodikdasmen;
  • Kemdikbud mengambil data jumlah siswa dari Dapodikdasmen untuk membuat usulan alokasi BOS yang akan dikirim ke Kemenkeu;
  • Alokasi BOS tiap provinsi dihitung dari data jumlah siswa pada tahun pelajaran berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah siswa di tahun pelajaran baru;
  • Pemerintah menetapkan alokasi BOS tiap provinsi melalui peraturan yang berlaku.

Penetapan Alokasi Tiap Sekolah

  • Provinsi mengunduh data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen untuk digunakan dalam penetapan alokasi dana BOS tiap sekolah;
  • Alokasi dana BOS untuk sekolah ditetapkan dalam 2 tahap, yaitu alokasi sementara untuk penyaluran di awal triwulan berjalan dan alokasi final untuk dasar penyaluran lebih/kurang salur.

Dasar Penetapan Alokasi Sementara
Alokasi sementara untuk penyaluran awal ditetapkan dengan dasar berikut:

  • Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Desember tahun sebelumnya;
  • Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
  • Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
  • Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.

Dasar Penetapan Alokasi Final

  • Alokasi final untuk perhitungan lebih/kurang ditetapkan dengan dasar berikut:
  • Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
  • Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 April;
  • Triwulan 3 dan triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.


Tahap Pendataan dan Pencairan
Perhitungan Alokasi Sekolah
Sekolah dengan jumlah siswa ≥60 siswa:
SD/SDLB
Dana BOS = Σ siswa × Rp 800.000,-
SMP/SMPLB/SMPT/Satap
Dana BOS = Σ siswa × Rp 1.000.000,-
SLB
Dana BOS = (Σ siswa SD x Rp 800.000,-) + (Σ siswa SMP x Rp 1.000.000,-)
Bila kurang dari Rp 60.000.000, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB adalah sebesar 
Rp 60.000.000,-
Sekolah dengan jumlah siswa <60 data-blogger-escaped-br="" data-blogger-escaped-siswa:=""> SD
Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
SMP/Satap
Dana BOS = 60 × Rp 1.000.000,-
SMPT
Dana BOS = Σ siswa SMPT x Rp 1.000.000,-
Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
SDLB/SMPLB/SLB
SDLB yang berdiri sendiri
Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
SMPLB yang berdiri sendiri
Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
SLB (SDLB dan SMPLB dlm satu pengelolaan)
Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-

Persiapan Penyaluran

  • Sekolah harus memiliki rekening atas nama sekolah untuk dikirim ke Tim BOS Kab/Kota;
  • Tim BOS Kab/Kota memeriksa keakuratan nomor rekening sekolah untuk dikirim ke Tim BOS Provinsi;
  • SKPD Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota menandatangani NPH;
  • SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan daftar alokasi BOS tiap sekolah kepada BPKD untuk pencairan dana BOS.

Penyaluran Dari RKUN Ke RKUD

  • Triwulan 1 dan Semester 1, paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari;
  • Triwulan 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
  • Triwulan 3 dan Semester 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
  • Triwulan 4, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.

Penyaluran Dana Ke Rekening Sekolah
BUD harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di RKUD.

Ketentuan Terkait Penyaluran

  • Jika terdapat siswa pindah, dana BOS pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah asal. Revisi jumlah siswa baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
  • Kelebihan salur ke sekolah akibat kesalahan data pada triwulan 1-3 akan diperhitungkan dalam penyaluran triwulan berikutnya. Sementara kelebihan pada triwulan 4 harus dikembalikan ke rekening KUD;
  • Kekurangan salur ke sekolah dapat langsung dibayarkan apabila dana BOS di BUD masih mencukupi. Apabila tidak cukup, maka Tim BOS Provinsi harus mengajukan laporan kekurangan kepada Tim BOS Pusat untuk menjadi dasar pencairan dana cadangan;
  • Sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran tetap milik sekolah untuk digunakan bagi kepentingan sekolah sesuai program sekolah;
  • Penyaluran dana BOS ke sekolah (termasuk penyaluran dana cadangan untuk mencukupi kekurangan salur di sekolah) tidak boleh melewati tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Pengambilan Dana

  • Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah;
  • Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku;
  • Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi digunakan sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS.

PENGGUNAAN DANA
1. Pengembangan Perpustakaan
Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud;

  1. Membeli buku pengayaan dan referensi untuk memenuhi SPM;
  2. Langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait pendidikan (offline/online);
  3. Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;
  4. Peningkatan kompetensi pustakawan;
  5. Pengembangan database perpustakaan;
  6. Pemeliharaan perabot perpustakaan;
  7. Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan;
  8. Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah.

2. Kegiatan PPDB

  1. Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB;
  2. Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
  3. Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
  4. Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
  5. Bahan habis pakai (ATK);
  6. Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
  7. Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
  8. Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
  9. Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
  10. Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
  11. Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;
  12. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

  1. Membeli alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
  2. Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD;
  3. Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP;
  4. Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti;
  5. Pembelajaran remedial dan pengayaan;
  6. Pemantapan persiapan ujian;
  7. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja;
  8. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
  9. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
  10. Biaya lomba yang tidak dibiayai pemerintah/ pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi);
  11. Honor mengajar tambahan di luar jam/ kewajiban mengajar dan transportnya.

4. Ulangan dan Ujian

  1. Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah;
  2. Komponen yang dapat dibayarkan adalah:
  3. Fotocopy/penggandaan soal;
  4. Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali;
  5. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak dibiayai Pemerintah/Pemda.

5. Pembelian Bahan Habis Pakai

  1. Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris;
  2. Alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk);
  3. Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah;
  4. Pengadaan suku cadang alat kantor;
  5. Alat-alat kebersihan dan alat listrik.

6. Langganan Daya dan Jasa

  1. Langganan listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi baru bila ada jaringan);
  2. Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk pasang baru bila ada jaringan). Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan, sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah;
  3. Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu jika di sekolah tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya).

7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi

  1. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela;
  2. Perbaikan mebeler;
  3. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik;
  4. Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan;
  5. Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.

8. Pembayaran Honor Bulanan

  1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
  2. Tenaga administrasi;
  3. Pegawai perpustakaan;
  4. Penjaga Sekolah;
  5. Petugas satpam;
  6. Petugas kebersihan;
  7. Batas maksimum pembayar honor bulanan sekolah negeri adalah 15%.
  8. Pengangkatan tenaga honor baru harus dapat pertimbangan dan persetujuan kab/kota.

9. Pengembangan Profesi G/TK

  1. Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh menggunakan dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan;
  2. Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya pendaftaran dan akomodasi apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan);
  3. Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;
  4. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk biaya kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemda.

10. Membantu Siswa Miskin

  1. Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari sumber lainnya, misalnya PIP.
  2. Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang mengalami kesulitan transportasi ke sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan), dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Pengelolaan Sekolah

  1. Penggandaan laporan dan surat-menyurat;
  2. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
  3. Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos;
  4. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
  5. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.

12. Pembelian dan Perawatan Komputer

  1. Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work station. Maksimum pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan SMP 7 unit/tahun;
  2. Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun;
  3. Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta;
  4. Membeli/memperbaiki proyektor. Jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta;
  5. Ketentuan pembelian:
  6. Harus dibeli di toko resmi;
  7. Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku;
  8. Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. Biaya Lainnya

  1. Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah;
  2. Mesin ketik;
  3. Peralatan UKS dan obat-obatan;
  4. Pembelian meja dan kursi peserta didik/ guru, jika yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang;
  5. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.

Ketentuan Penggunaan Dana

  • Prioritas utama adalah untuk kegiatan operasi sekolah;
  • Sekolah yang menerima DAK tidak boleh menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Tapi jika dana BOS tidak cukup, maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain;
  • Transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus SBU dari Pemda;
  • Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan).

Larangan Penggunaan Dana

  • Disimpan dengan maksud dibungakan;
  • Dipinjamkan kepada pihak lain;
  • Membeli software pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  • Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan perlu biaya besar, seperti studi banding, tur studi dan sejenisnya;
  • Membayar iuran kegiatan, kecuali untuk menanggung biaya keikutserta dalam kegiatan tersebut;
  • Membayar bonus dan transpor rutin guru;
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi, kecuali bagi siswa miskin yang tidak dapat bantuan dari sumber lain;
  • Rehabilitasi sedang dan berat;
  • Membangun gedung/ruangan baru;
  • Membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  • Menanamkan saham;
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber lain secara penuh/wajar;
  • Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, seperti upacara/ acara keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
  • Membiayai kegiatan terkait program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Prov/Kab/Kota dan Kemdikbud;
  • Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

Mekanisme Pembelian Barang/Jasa

  • Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis sesuai peraturan yang berlaku, melalui membandingkan harga penawaran dengan harga pasar dan negosiasi;
  • Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;
  • Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa;
  • Diketahui oleh Komite Sekolah;
  • Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim BOS Sekolah harus:
  • Membuat rencana kerja;
  • Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.

Pencatatan Inventaris

  • Barang hasil pembelian harus dicatat dalam buku penerimaan barang;
  • Seluruh barang inventaris yang telah dicatat penerimaannya, selanjutnya harus dicatatkan dalam buku inventaris barang;
  • Sekolah melaporkan hasil pembelian barang inventaris ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
  • Dinas Pendidikan Kab/Kota membuat rekap hasil pembelian barang inventaris untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan Prov;
  • Berdasarkan laporan Dinas Pendidikan Kab/ Kota, Dinas Pendidikan Provinsi membuat Berita Acara Serah Terima Aset yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

MONITORING DAN PELAPORAN
Monitoring Tim BOS Pusat

  • Bertujuan untuk memantau penyaluran dana, kinerja Tim BOS Provinsi, penggunaan dana manajemen yang disediakan oleh Tim BOS Pusat dan pelaksanaan program di sekolah;
  • Monitoring pelaksanaan program dilakukan melalui kunjungan lapangan;
  • Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke satuan pendidikan dilakukan secara online.

Monitoring Tim BOS Provinsi

  • Bertujuan untuk memantau penyaluran, penyerapan, dan penggunaan dana di sekolah;
  • Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan;
  • Monitoring penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah dilakukan secara online.

Monitoring Tim BOS Kab/Kota

  • Bertujuan untuk memantau penyaluran, penyerapan, dan penggunaan dana di sekolah;
  • Monitoring dapat dilakukan secara terpadu dengan program lain;
  • Monitoring dapat melibatkan Pengawas Sekolah yang kredibel dan bertanggung jawab;
  • Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan.

Laporan Tingkat Sekolah

  • Setiap kegiatan wajib dibuatkan laporannya.
  • Laporan penggunaan dana BOS meliputi laporan realisasi penggunaan dana tiap sumber dana dan surat pernyataan tanggung jawab penggunaaan dana sesuai NPH.
  • Pembukuan/administrasi, serta bukti dan dokumen pendukung bukti pengeluaran wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit. Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik.
  • Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat.

Laporan Tingkat Kabupaten/Kota

  • Rekapitulasi penggunaan dana BOS yang diperoleh dari Sekolah.
  • Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

Laporan Tingkat Provinsi

  • Laporan penyaluran dana tiap triwulan atau semester;
  • Laporan Akhir Tahun;
    • Hasil penyerapan dan penggunaan dana di sekolah;
    • Penanganan Pengaduan Masyarakat;
    • Kegiatan lainnya, seperti kegiatan sosialisasi dan pelatihan, serta pengadaan.
  • Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi.

Laporan Tingkat Pusat

  • Laporan penyaluran dana tiap triwulan atau semester;
  • Laporan Akhir Tahun;
    • Laporan penggunaan dana BOS;
    • Statistik penerima bantuan;
    • Hasil monitoring dan evaluasi;
    • Penanganan Pengaduan Masyarakat.
    • Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, dan pengadaan.

PENGAWASAN, SANKSI DAN PENGADUAN
Pengawasan

  • Pengawasan Melekat, dilakukan oleh pimpinan instansi kepada bawahannya. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan oleh SKPD Pendidikan Kab/Kota kepada sekolah;
  • Pengawasan Fungsional Internal, dilakukan Itjen Kemdikbud serta Itda Provinsi/Kab/ Kota sesuai kebutuhan atau permintaan instansi yang akan diaudit, di wilayah kewenangan masing-masing;
  • Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit;
  • Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.
  • Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat dengan mengacu pada kaedah keterbukaan informasi publik.

Sanksi

  • Sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja);
  • Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah;
  • Proses hukum bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS;
  • Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen BOS Kab/Kota dapat meminta secara tertulis kapada bank (dengan tembusan ke satuan pendidikan) untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah;
  • Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

P3M Tingkat Pusat

  • Menetapkan petugas Unit P3M;
  • Menerima dan mencatat semua informasi, ke dalam sistem online pengaduan BOS;
  • Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan;
  • Memonitor progres penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kab/kota;
  • Menganalisa informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan manajemen BOS;
  • Menyampaikan informasi kepada Inspektorat Jenderal dalam hal diperlukan tindak lanjut;
  • Membuat laporan penanganan pengaduan secara regular;
  • Menyelenggarakan rapat koordinasi untuk mendorong penyelesaian;
  • Melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerjasama - Ditjen Dikdasmen terkait publikasi informasi.

Media P3M Tingkat Pusat
Alamat web : www.bos.kemdikbud.go.id
Telepon PIH : 177
SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa); 021-5725632
SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa); 021-5725980
Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
Email : bos@kemdikbud.go.id
SMS : 1771

P3M Tingkat Provinsi

  • Menetapkan petugas Unit P3M;
  • Menerima dan mencatat semua informasi ke dalam sistem pengaduan online BOS;
  • Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan;
  • Memonitoring Kab/Kota untuk memastikan tugas dan fungsi P3M BOS dilaksanakan;
  • Berkoordinasi dengan Kab/Kota untuk penanganan langsung kasus yang dianggap mendesak dan penting;
  • Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara regular;
  • Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala untuk mendorong penyelesaian;
  • Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi terkait dengan publikasi informasi.

P3M Tingkat Kabupaten/Kota

  • Menetapkan petugas Unit P3M;
  • Menerima dan mencatat semua informasi ke dalam sistem pengaduan online BOS;
  • Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan;
  • Melakukan penanganan, serta memonitor kemajuan penanganan pengaduan;
  • Memperbarui status hasil tindak lanjut pengaduan BOS secara online;
  • Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara reguler;
  • Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala untuk mendorong penyelesaian;
  • Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi informasi.

Selesai 
Terima Kasih

Semoga dengan adanya petunjuk teknis atau juknis dana Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2016 tersebut bisa memberikan informasi yang baik untuk perkembangan sekolah kita. Sengaja saya tulis langsung untuk memudahkan teman-teman dalam membaca atau pun yang ingin menyalinnya

opsmembara adalah blog mengenai tutorial dan pengalaman saya sebagai Operator Sekolah semua kendala dan solusi dapat diselesaikan dengan cara mencoba dan terus belajar.

Back To Top