Education

Blog Operator Berisi Mengenai Tutorial Pendidikan

Powered by Blogger.

Thursday, December 31, 2015

Mulai Tahun Depan Kenaikan Pangkat Guru Harus Membuat Tugas Karya Ilmiah


Mulai Tahun Depan Kenaikan Pangkat Guru Harus Membuat Tugas Karya Ilmiah - Mungkin sebagian teman-teman guru sudah pernah mendengar atau membaca di beberapa media kalau kenaikan pangkat guru terhambat karena tidak membuat tugas karya ilmiah dan wacana tersebut menjadi isu hangat yang banyak dibicarakan saat ini. Bagaimana tidak kita yang seorang guru yang hanya berkutat pada ilmu pendidikan dan mengajar kepada siswa disuruh membuat karya tulis ilmiah dan penelitian, bukannya tidak mau mendukung peraturan terbaru yang dibuat oleh Dirjen pada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah RI tentang setiap guru diwajibkan membuat karya ilmiah hasil penelitian. Seharusnya disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada guru tersebut.


Kenaikan Pangkat Guru Terhambat Karena Tidak Membuat Tugas Karya Ilmiah

Bayangkan jika teman-teman kita yang mengajar di PAUD atau TK, apa yang harus mereka lakukan jika teman-teman kita ini disuruh membuat karya tulis ilmiah? Iya kalau seorang dosen yang memang memiliki pengetahuan tentang tata cara membuat tugas karya ilmiah penelitian karena mereka juga sering melakukan, baik untuk dirinya sendiri dan untuk para mahasiswa mereka. Jangankan seorang guru yang mengajar di PAUD, guru SMA pun akan mengalami kesulitan kalau ditugaskan membuat karya ilmiah

Wacana kenaikan pangkat guru akan terhambat jika tidak membuat tugas karya ilmiah ini terjadi pada teman-teman kita yang ada diluar Jawa, jika wacana ini berlaku bagi mereka, bukan suatu kemustahilan bagi kita untuk melakukan hal yang sama dan diwajibkan membuat karya ilmiah hasil penelitian seperti yang tertuang dalam peraturan Dirjen pada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah RI tersebut

Baca Juga : Persyaratan dan Kriteria Karya Tulis Ilmiah Untuk Guru untuk Kenaikan Pangkat

Bagaimana jika kenaikan pangkat guru ini benar-benar terhambat karena adanya tugas karya ilmiah? Bagaimana jika peraturan tersebut benar-benar dibuat? Jika benar-benar terjadi, maka mau tidak mau kita tetap melakukannya walau akan mengalami kesulitan. Dan mungkin cara-cara terburuk pun akan dilakukan untuk membuat tugas karya ilmiah ini, misalnya dengan cara mencari di internet atau membayar orang untuk membuat karya ilmiah. Kalau semuanya melakukan cara-cara yang salah tersebut dan bisa dilakukan dengan uang, kenapa tidak bayar saja ke pak menteri agar kenaikan pangkat guru lebih mudah dilakukan??

Untuk itu kepada pak menteri yang terhormat tolong buatlah peraturan yang membuat kami para guru nyaman dan mudah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tuntunan ilmu yang kami miliki. Seandainya kami bertanya kepada pak menteri "Bisakah pak menteri membuat karya ilmiah tentang kesehatan?". Semoga ada solusi terbaik dari wacana kenaikan pangkat guru ini dan tidak terhambat hanya karena karya ilmiah.

opsmembara adalah blog mengenai tutorial dan pengalaman saya sebagai Operator Sekolah semua kendala dan solusi dapat diselesaikan dengan cara mencoba dan terus belajar.

Back To Top