Apa Tujuan dan Manfaat UN Tahun 2016?
1. Apakah tujuan penyelenggaraan UN?
a. UN merupakan amanah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi
lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan (SKL);
b. Melaksanakan amanah PP Nomor 19 Tahun 2015 yang direvisi menjadi PP Nomor
32 Tahun 2014 dan PP Nomor 13 Tahun 2015;
c. UN sebagai sub-sistem penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP)
menjadi salah satu tolak ukur pencapaian SNP dalam rangka penjaminan dan
peningkatan mutu pendidikan.
2. Apakah siswa wajib mengikuti UN dan mengapa?
a. Ya, siswa wajib mengikuti UN satu kali untuk mata pelajaran tertentu yang
dibiayai pemerintah,
b. UN untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan siswa secara nasional.
3. Apakah manfaat hasil UN?
Hasil UN digunakan untuk:
a. pemetaan mutu program pendidikan dan/atau satuan pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
c. dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk
pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.
4. Apakah manfaat UN bagi Pemerintah Daerah?
Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan hasil UN untuk melakukan pemetaan
pencapaian standar peserta didik, satuan pendidikan maupun wilayah. Pemetaan ini
dapat digunakan untuk menyusun program pembinaan untuk satuan pendidikan dan
wilayah.
5. Salah satu manfaat UN adalah untuk pemetaan. Bagaimana tindak
lanjutnya?
Hasil UN diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan
Provinsi agar dapat dimanfaatkan untuk memetakan mutu pendidikan di daerah dan sebagai dasar untuk pengembangan program di daerah dalam rangka peningkatan
mutu pendidikan.