1. Apa latar belakang pemerintah membentuk BAPERTARUM-PNS?
Jawab:
Latar belakang didirikannya BAPERTARUM-PNS dinyatakan dalam konsiderans Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, yaitu sebagai upaya peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki rumah yang layak, dengan memberikan kemampuan membayar uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), melalui penghimpunan dana tabungan perumahan yang merupakan kegotongroyongan di antara Pegawai Negeri Sipil.
2. Apa saja bentuk bantuan yg diberikan kepada PNS ?
Jawab:
Bantuan yang diberikan, yaitu:
a. Bantuan yang tidak harus dikembalikan lagi berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, berupa:
1) Bantuan Uang Muka KPR bagi PNS yang belum memiliki rumah.
2) Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah bagi PNS yang akan membangun rumah di atas tanah sendiri.
b. Bantuan yang harus dikembalikan lagi dalam bentuk pinjaman berbunga ringan untuk melengkapi bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rayat Nomor 17 Tahun 2012, berupa:
1) Tambahan Bantuan Uang Muka.
2) Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membagun Rumah.
3. Apa dasar hukum adanya Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TAPERUM-PNS) ?
4. Apa beda TAPERUM-PNS dan BAPERTARUM-PNS?
Jawab:
BAPERTARUM-PNS adalah singkatan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993.
5. Bagaimana struktur organisasi BAPERTARUM-PNS?
Jawab:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, Struktur Organisasi BAPERTARUM-PNS terdiri dari:
Ketua : Presiden RI
Ketua merangkap Anggota : Menteri Negara Perumahan Rakyat
Anggota :
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Dalam Negeri
4. Badan Kepegawaian Negara
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, dibentuk Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS dengan fungsi untuk membantu pelaksanaan tugas BAPERTARUM-PNS, yang diketuai oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat.
6. Apakah BAPERTARUM-PNS punya kantor cabang?
Jawab:
Tidak. Operasional harian BAPERTARUM-PNS dilaksanakan dari Kantor BAPERTARUM-PNS di Gedung Kementerian Perumahan Rakyat, Lantai 1 wing 4, Jalan Raden Patah I Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Untuk pelayanan, PNS dapat langsung berhubungan dengan bank pelaksana kami.
7. Berapa iuran TAPERUM-PNS setiap bulannya?
Jawab:
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, besaran iuran sesuai masing-masing golongan PNS yang dipotong dari gaji pokok PNS setiap bulannya, yaitu:
a. Golongan I : Rp. 3.000,-
b. Golongan II : Rp. 5.000,-
c. Golongan III : Rp. 7.000,-
d. Golongan IV : Rp.10.000,-
8. Apa saja persyaratan utama PNS bisa mendapatkan manfaat bantuan?
Jawab:
Sesuai Keppres Nomor 14 tahun 1993, syaratnya :
1. PNS golongan I-III
2. PNS memiliki masa kerja minimal 5 tahun
3. PNS belum memiliki rumah
9. Apa persyaratan untuk mendapatkan manfaat tambahan BUM dan bagaimana mekanismenya ?
Jawab:
a. Persyaratan bagi PNS yang akan memanfaatkan tambahan BUM adalah :
· Mengisi formulir permohonan Tambahan BUM yang ditandatangan pemohon dan dimintakan rekomendasi dari atasan langsung
· Fotokopi Kartu Pegawai
· Fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Golongan PNS terakhir
· Fotokopi Buku Tabungan atas nama PNS.
b. Mekanisme pengajuan dananya adalah :
· Seluruh berkas Dokumen pengajuan Tambahan BUM diajukan bank pelaksana
· Dana Tambahan BUM akan cair bersamaan dengan cairnya KPR ke pengembang.
10. Bagaimana dgn PNS yang sudah membeli rumah tapi belum memanfaatkan bantuan uang mukanya, apakah bisa diajukan dan apa saja persyaratan dan mekanisme pengajuannya.
Jawab:
PNS yang telah mengambil KPR dengan akad KPR mulai dari tahun 2006 namun belum memanfaatkan bantuan BAPERTARUM-PNS, dengan memenuhi ketentuan dan syarat tertentu yang bersangkutan dapat mengajukan pemanfaatan bantuan dana TAPERUM-PNS, yaitu sebesar Rp1,2 juta untuk Golongan I, Rp1,5 juta untuk Golongan II, dan Rp1,8 juta untuk Golongan III.
Persyaratan bagi PNS yang akan memanfaatkan bantuan adalah :
· Mengisi formulir permohonan layanan BUM dan BM yang ditandatangan pemohon dan dimintakan rekomendasi dari atasan langsung
· Fotocopy Kartu Pegawai
· Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Golongan PNS terakhir (maksimum Golongan III).
· Fotocopy Perjanjian Kredit dari Bank Penerbit yang telah di legalisir oleh Bank Penerbit, minimum akad tahun 2006.
· Fotocopy Buku Tabungan atas nama PNS.
Mekanisme pengajuan dananya adalah :
· Seluruh berkas Dokumen pengajuan BUM dan BM diajukan Ke BAPERTARUM-PNS
· Berkas akan di verifikasi di BAPERTARUM-PNS, bila lulus maka akan segera di input ke database Sitarum-PNS.
· Hasil penginputan dana akan segera di proses melalui layanan Cash Management System (CMS).
11. Mengapa PNS golongan 4 tidak bisa memanfaatkan bantuan?
Jawab:
Pada saat terbit Keppres tahun 1993, suasananya adalah PNS golongan IV dinilai sudah memiliki kemampuan membeli rumah, sehingga diprioritaskan pada golongan I,II dan III. Namun saat ini terdapat pegawai golongan IV seperti guru/penyuluh/paramedis yang tidak mampu menyediakan uang muka KPR. Untuk itu Bapertarum sedang memperjuangkan perubahan Keppres, dengan empat perubahan sebagai berikut: 1) besaran iuran 2,5% dari gaji pokok, 2) bantuan Bapertarum diberikan untuk semua golongan, termasuk golongan IV, 3) masa kerja pegawai yang bisa memanfaatkan dana bapertarum yang sebelumnya lima tahun diubah menjadi dibawah lima tahun. 4) pengembalian pokok Taperum-PNS diberikan persentase pembagian sebagian hasil keuntungan pengelolaan dana Taperum-PNS.
12. Bagaimana dengan PNS yang tidak memanfaatlan bantuan, apakah iurannya hilang?
Jawab:
Tidak hilang. Berdasarkan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 diatur bahwa bagi PNS yang tidak memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS, maka pada saat yang bersangkutan berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, maka pokok TAPERUM-PNS miliknya akan dikembalikan tanpa bunga.
13. Bagaimana dengan PNS yang suami istri, apakah bisa memanfaatkan bantuan? Karena sama-sama memberikan iuran TAPERUM-PNS.
Jawab:
Bisa. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, maka setiap PNS golongan I, Golongan II, dan golongan III yang memenuhi ketentuan dan persyaratan tertentu, yang dalam hal ini termasuk PNS suami/istri berhak atas manfaat layanan BAPERTARUM-PNS.
Namun terkait Tambahan Bantuan Uang Muka, saat ini PNS sebagai debitur KPR juga harus tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP, yaitu jika salah satu pasangan suami/istri sudah memiliki rumah, maka pasangannya dianggap juga sudah memiliki rumah dan tidak akan mendapatkan KPR bersubsidi. Harus menggunakan KPR komersial dan ini berarti PNS tidak akan dapat memanfaatkan Tambahan BUM karena membeli rumah di atas harga acuan pemerintah.
14. Dimana mengurus pengembalian TAPERUM-PNS dan apa saja persyaratannya?
Jawab:
Permohonan pengembalian TAPERUM-PNS dapat diajukan langsung melalui seluruh kantor layanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Indonesia, dengan mengisi formulir yang yang telah diisi pemohonan dan direkomendasi atasan langsung serta dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Fotokopi SK Pensiun;
b. Fotokopi Karpeg;
c. Fotokopi SK golongan sejak ikut Taperum-PNS sampai berhenti bekerja
d. Fotokopi KTP.
e. Fotokopi halaman muka buku tabungan
15. Apa saja bank yang sudah kerjasama dengan BAPERTARUM-PNS sebagai bank pelaksana?
Jawab:
a. Bank Tabungan Negara (BTN) : Untuk Penyaluran Bantuan
b. Bank Rakyat Indonesia (BRI) : Untuk Pengembalian TAPERUM-PNS
c. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat : Untuk Penyaluran Bantuan