Education

Blog Operator Berisi Mengenai Tutorial Pendidikan

Powered by Blogger.

Thursday, January 21, 2016

Solusi Mengaktifkan Kembali NUPTK yang Sudah Tidak Aktif Tahun 2016

Solusi Mengaktifkan Kembali NUPTK yang Sudah Tidak Aktif Tahun 2016 - Perlu diingat bahwa NUPTK sangat berguna bagi PNS dan khususnya Honorer untuk mencairkan Tunjangan. Jika tidak ada NUPTK Honorer tidak akan bisa mencairkan. Oleh karena itu NUPTK sangat vital karena merupakan Nomor Unik untuk berbagai macam Tunjangan.

Tunjangan yang menggunakan NUPTK bagi PNS:
1. Tunjangan Profesional (Sertifikasi)
2. Tunjangan Subsidi S1

Tunjangan yang menggunakan NUPTK bagi Honorer:
1. Tunjangan Fungsional
2. Tunjangan Kesra
3. Tunjangan Subsidi S1
4. Bansos dari Daerah
5. dll

Ibarat NUPTK itu adalah jantung dari segala macam tunjangan, maka dari itu kita yang masih aktif sebagai tenaga pendidik menjaga dengan benar NUPTK tersebut. Namun ada kalanya beberapa orang seperti tidak tahu manfaat NUPTK, dan mereka hanya mengatakan "ora butuh" dan "ora urusan". Padahal data seperti waktu kemarin Padamu Negeri dan sekarang Dapodik adalah data yang harus akurat untuk menjadmin keberlangsung dan keaktifan NUPTK itu sendiri.

Lalu apa saja yang menyebabkan NUPTK itu tidak aktif:
1. Mengundurkan diri dari Sekolah/Keterangan Keluar di Aplikasi Dapodik
2. Tidak pernah entry/update data terbaru saat penerbitan NUPTK
3. Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id. 

Sebelum menjawab caranya ada beberapa pertanyaan yang wajib anda tahu. 

Apakah pengaktivan NUPTK yang telah mati/dibekukan ini dapat dilakukan?
Ada 2 (dua) jawaban terhadap pertanyaan ini, yaitu :
1. Tidak dapat diaktifkan kembali, jika guru/pengawas sekolah yang memiliki NUPTK tersebut belum memiliki sertifikat pendidik. Solusi satu­satunya bagi guru yang belum bersertifikat pendidik
yang NUPTKnya mati/dibekukan adalah mengajukan NUPTK baru dengan memenuhi syarat syarat
pengajuan NUPTK baru semerser II TP 2014/2015.

2. Dapat diaktifkan kembali, jika guru/pengawas sekolah yang memiliki NUPTK tersebut telah memiliki sertifikat pendidik. Hal ini terkait dengan proses penerbitan SKTP dan pembayaran TPP yang mensyaratkan NUPTK, sehingga NUPTK tersebut tidak boleh berubah. Karenanya, bagi guru/pengawas sekolah yang telah bersertifikat pendidik namun NUPTKnya tidak aktif, dapat mengaktifkan kembali NUPTK mereka dengan cara menyerahkan beberapa dokumen kepada Admin LPMP untuk diusulkan pengaktifan kembali NUPTK yang dibekukan. Dokumen dimaksud adalah sebagai berikut :

Lalu Bagaimana "Solusi Mengaktifkan Kembali NUPTK yang Sudah Tidak Aktif Tahun 2016", berikut caranya:
1. Peg ID aktif (S08).
Dokumen ini adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas/Mapenda ketika guru/pengawas sekolah mengajukan pengajuan NUPTK baru (S06). Meskipun demikian, NUPTK yang terbit nantinya bukan NUPTK baru, tetapi NUPTK yang lama.
2. Fotocopy sertifikat pendidik.
3. Nama Ibu kandung.
4. NUPTK yang lama

Dokumen­-dokumen tersebut diserahkan kepada Admin LPMP untuk diusulkan kepada BPSDMPK PMP untuk pengaktifan kembali NUPTK yang lama. Proses penerbitannya tidak memakan waktu yang lama, tergantung jumlah usulan pengaktifan dari seluruh LPMP. Admin LPMP akan memperoleh jawaban langsung pada form excel yang dikirimkan apakah NUPTK usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak. Jika bisa diproses, maka NUPTK tersebut sudah bisa muncul pada pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI. Namun jika tidak, Admin LPMP akan memperoleh jawaban NUPTK tidak dapat diproses. Hal ini disebabkan beberapa hal, bisa karena NUPTK tersebut salah atau NUPTK tersebut memang belum pernah diterbitkan. Jadi jika bapak/ibu guru/pengawas ingin mengaktifkan NUPTK kembali, pastikan NUPTK yang diusulkan tersebut benar­benar NUPTK bapak/ibu yang pernah dimiliki sebelumnya dan diterbitkan secara resmi oleh BPSDMPK PMP melalui LPMP setempat.

Sekian artikel mengenai "Solusi Mengaktifkan Kembali NUPTK yang Sudah Tidak Aktif Tahun 2016" semoga bermanfaat, jangan lupa share dan terima kasih sudah berkunjung.

opsmembara adalah blog mengenai tutorial dan pengalaman saya sebagai Operator Sekolah semua kendala dan solusi dapat diselesaikan dengan cara mencoba dan terus belajar.

Back To Top