Syarat Sertifikasi Guru Non PNS Tahun 2016 - Sertifikasi menjadi daya tarik
dan banyak dicari info keberadaanya. Lalu apa syarat untuk mengikuti
sertifikasi guru 2016 bagi non PNS? menurut data yang telah dihimpun dari
beberapa sumber dan menganalis tahun-tahun sebelumnya.
Persyaratan mengikuti sertifikasi guru tahun 2016
khusus untuk guru non PNS bisa Anda ketahui sebagai berikut :
1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK)
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama
Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh
Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian
Agama.
3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan
pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru
yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan
akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru
(PPG).
4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang
tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani
oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini
Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani
oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda
tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari
perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas,
tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang
memiliki golongan IV/a.
7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan
berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan
pendidikan.
8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1
Januari 2016 yang akan datang.
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan
surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat
datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK
BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika
hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak
menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG
Berdasarkan delapan point persyaratan guru non
PNS mengikuti sertikasi guru diatas, kemungkinan akan mengalami perubahan.
Khususnya pada bagian NUPTK dan sebagainya. Jadi tunggu saja bagaimana
informasi resminya pada laman info sergur dari kemendikbud. Jadi Anda yang
sudah memenuhi peryaratan diatas, untuk lebih giat lagi mencari informasi ke
Dinas Pendidikan di Kota Anda.
Atau barang kali Anda termasuk golongan PPGJ?
berikut gambaran tentang PPGJ 2016. Pelaksanaa n sertifikasi tahun 2016 dalam
bentuk PPGJ, memiliki beberapa tahapan pelaksanaan.
Pelaksanaan di mulai dari :
a. Pelaksanaan verifikasi data peserta yang
dilaksanakan oleh dinas pendidikan masing-masing.
b. Pelaksanaan penyeleksian peserta dengan
mempertimbangkan nilai UN dan masa kerja yang terangkat sebelum Januari 2016,
proses ini dilakukan secara otomatis tanpa manual.
c. Pelaksanaan pengumpulan dokumen RPL untuk
dinilai di Rayon pelaksana sertifikasi guru di setiap Provinsi.