Education

Blog Operator Berisi Mengenai Tutorial Pendidikan

Powered by Blogger.

Friday, February 5, 2016

Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pengawas Sekolah 2015


Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pengawas Sekolah 2015 - Berikut ini adalah Ketentuan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pengawas Sekolah 2015 yang dikutip melalui webiste resmi gtkkemdikbud.go.id

Berdasarkan Peraturan MENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, maka dalam rangka pengembangan karier pengawas dalam jabatan/pangkat, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

wimaogawa.blogspot.com


  • Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit pengawas Madya dengan pangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b ke atas, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi ke golongan IV/c sampai dengan golongan IV/e dinilai oleh Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penilaian dimaksud akan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu untuk kenaikan pangkat bulan April dan Oktober tahun berjalan.
  • Pengajuan usul penilaian angka kredit pengawas satuan pendidikan, termasuk pengawas SMP/SMA/SMK berdasarkan surat pengusulan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan disampaikan kepada  Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat PO Box 3878 JKP 10038.
  • Bagi Pengawas TK/RA, pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat PO BOX 4644 JKP 10046
  • Bagi pengawas TK/SD yang belum ditetapkan sebagai pengawas satuan pendidikan, maka pengajuan berkas usul penilaian ditujukan kepada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 5 Komplek Kemdikbud Senayan Jakarta.
  • Pengajuan usul penilaian dilampiri 1 (satu) set berkas/dokumen lengkap yang terdiri atas :
1. DUPAK disertai bukti fisik kegiatan sesuai dengan masa penilaian sebagaimana diatur dalam PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014
2. Usulan apelan (perbaikan) agar dilampiri dengan Surat Laporan Hasil Penilaian yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat.
3. PAK terakhir.
4. SK kenaikan pangkat terakhir.
5. PPKPNS dua tahun terakhir.
6. Karpeg/Konversi NIP.
7. jazah pendidikan terakhir yang belum diajukan penilaian angka kreditnya yang dilengkapi dengan surat izin belajar, atau SK tugas belajar dengan menyertakan :
8. SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional pengawas, dan
9. SK pengaktifan/pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pengawas.


Selengkapnya download surat edaran terkait Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pengawas Sekolah 2015, DISINI

opsmembara adalah blog mengenai tutorial dan pengalaman saya sebagai Operator Sekolah semua kendala dan solusi dapat diselesaikan dengan cara mencoba dan terus belajar.

Back To Top