Education

Blog Operator Berisi Mengenai Tutorial Pendidikan

Powered by Blogger.

Friday, May 6, 2016

Syarat Mendapatkan Cuti dan Mengajukan Pensiun

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk melakukan Administrasi yang rapih, baik itu secara tertulis maupun secara langsung. Oleh sebab itu, saya akan membagikan Syarat-Syarat yang diajukan untuk mendapatkan Cuti dan Mengajukan Pensiun, berikut:


Syarat-syarat Cuti

1.  Cuti Ibadah haji/Umroh
  • Surat Pengantar dari KUPPK
  • SK CAPEG
  • SK PNS
  • DP3 Terakhir
  • Surat dari biro perjalanan Haji/Umroh
  • Bukti setoran Haji/Umroh
  • Surat Permohonan diketahui atasan
  • bahan rangkap 2 legalisir
2.  Cuti menikah
  • Surat Pengantar dari KUPPK
  • SK terakhir
  • DP 3 terakhir
  • surat keterangan dari Lurah/ desa
  • Permohonan diketahui atasan
  • bahan rangkap 2
3.  Cuti Bersalin
  • Surat Pengantar dari KUPPK
  • SK terakhir
  • DP 3 Terakhir
  • Surat keterangan dari dokter
  • Permohonan diketahui atasan
  • bahan rangkap 2






Syarat-syarat pengajuan pensiun :
  1. Surat permohonan yang bersangkutan ke atasannya.
  2. Surat usulan pensiun dari instansi masing-masing
  3. SK capeg
  4. SK PN
  5. SK Pangkat terakhir
  6. foto copy SK berkala terakhir
  7. Foto copy Conversi NIP yang baru (jika ada)
  8. Daftar riwayat hidup
  9. Daftar susunan keluarga dari kecamatan
  10. Foto copy akte kelahiran anak
  11. Foto copy surat nikah
  12. Foto copy taspen
  13. Foto copy karpeg
  14. foto copy karis/karsu
  15. DPCP (daftar penerima calon pensiun
  16. DP.3 dua tahun terakhir
  17. Pas foto 4x6cm dan 3x4cm masing masing 6 lembar
  18. surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingat sedang/berat dari inspektorat
  19. surat keterangan kematian darikelurahan/kepala desa/rumah sakit apabila calon pensiun meninggal dunia
  20. masing -masing rangkap 3

opsmembara adalah blog mengenai tutorial dan pengalaman saya sebagai Operator Sekolah semua kendala dan solusi dapat diselesaikan dengan cara mencoba dan terus belajar.

Back To Top