Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk melakukan Administrasi yang rapih, baik itu secara tertulis maupun secara langsung. Oleh sebab itu, saya akan membagikan Syarat-Syarat yang diajukan untuk mendapatkan Cuti dan Mengajukan Pensiun, berikut:
Syarat-syarat Cuti
1. Cuti Ibadah haji/Umroh
- Surat Pengantar dari KUPPK
- SK CAPEG
- SK PNS
- DP3 Terakhir
- Surat dari biro perjalanan Haji/Umroh
- Bukti setoran Haji/Umroh
- Surat Permohonan diketahui atasan
- bahan rangkap 2 legalisir
2. Cuti menikah
- Surat Pengantar dari KUPPK
- SK terakhir
- DP 3 terakhir
- surat keterangan dari Lurah/ desa
- Permohonan diketahui atasan
- bahan rangkap 2
3. Cuti Bersalin
- Surat Pengantar dari KUPPK
- SK terakhir
- DP 3 Terakhir
- Surat keterangan dari dokter
- Permohonan diketahui atasan
- bahan rangkap 2
Syarat-syarat pengajuan pensiun :
- Surat permohonan yang bersangkutan ke atasannya.
- Surat usulan pensiun dari instansi masing-masing
- SK capeg
- SK PN
- SK Pangkat terakhir
- foto copy SK berkala terakhir
- Foto copy Conversi NIP yang baru (jika ada)
- Daftar riwayat hidup
- Daftar susunan keluarga dari kecamatan
- Foto copy akte kelahiran anak
- Foto copy surat nikah
- Foto copy taspen
- Foto copy karpeg
- foto copy karis/karsu
- DPCP (daftar penerima calon pensiun
- DP.3 dua tahun terakhir
- Pas foto 4x6cm dan 3x4cm masing masing 6 lembar
- surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingat sedang/berat dari inspektorat
- surat keterangan kematian darikelurahan/kepala desa/rumah sakit apabila calon pensiun meninggal dunia
- masing -masing rangkap 3