Education

Blog Operator Berisi Mengenai Tutorial Pendidikan

Powered by Blogger.

Thursday, December 31, 2015

Manfaat JKK Menurut Peraturan Pemerintah bagi PNS

Manfaat JKK Menurut Peraturan Pemerintah bagi PNS - Kini guru sudah tidak dipandang sebelah mata lagi, status mereka khususnya yang PNS sudah bisa disejajarkan dengan pegawai pemerintah lainnya, meskipun gaji guru yang berstatus non PNS dan beberapa ha mereka masih belum terpenuhi dengan baik. Semoga kedepannya pemerintah juga memperhatikan guru yang non PNS seperti honorer, GTT, atau PTT. Lanjut tentang fasilitas dan jaminan guru yang disahkan oleh presiden Jokowi ini tertaung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Fasilitas Dan Jaminan Guru Disahkan

Fasilitas dan jaminan guru ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 92 ayat 4 yang berbunyi "(1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:a. jaminan kesehatan;b. jaminan kecelakaan kerja;c. jaminan kematian; dan d. bantuan hukum. (2) Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematianm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. (3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah." Dan pasal 107 "Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Pemerintah."

Silahkan pelajari pelajari Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2015 dan Undang-Undang No 5 tahun 2014

Manfaat JKK sendiri menurut Peraturan Pemerintah (PP) ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) tersebut

Saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai fasilitas dan jaminan guru tersebut, sekali lagi silahkan pelajari dan buka Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2015 dan Undang-Undang No 5 tahun 2014, karena semuanya sudah tertuang disana. Manfaat JKK Menurut Peraturan Pemerintah bagi PNS

tags: guru, fasilitas guru, jaminan guru, pp no 70 2015, uu no 5 2014, jaminan kesehatan kerja guru, jaminan kematian guru

opsmembara adalah blog mengenai tutorial dan pengalaman saya sebagai Operator Sekolah semua kendala dan solusi dapat diselesaikan dengan cara mencoba dan terus belajar.

Back To Top