Education

Blog Operator Berisi Mengenai Tutorial Pendidikan

Powered by Blogger.

Thursday, December 31, 2015

Langkah Penyusunan dan Pengajuan Proposal BOP PAUD

Langkah Penyusunan dan Pengajuan Proposal BOP PAUD - Seperti yang telah kita ketahui bersama dan atau seperti yang telah saya jelaskan pada artikel sebelumnya tentang Syarat penerima BOP Paudtelah disebutkan kalau bantuan yang diterima oleh satuan pendidikan PAUD berasal dari Anggaran Direktorat Pembinaan PAUD Tahun Anggaran 2015. Meskipun anggaran ini berasal dari direktorat pembinaan namun bantuan yang diberikan bersifat terbatas, bahkan tidak sesuai dengan jumlah siswa karena ketika pihak sekolah atau satuan PAUD membuat dan mengajukan proposal BOP PAUD, penentuan penerimaan bantuan tersebut ditetapkan oleh Dinas Pendidikan

Nah agar dalam membuat dan mengajukan proposal BOP PAUD ini diterima dengan baik maka seperti yang telah saya sebutkan diatas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan PAUD (lihat artikel sebelumnya). Dan untuk tata cara membuat proposal BOP PAUD perhatikan gambar berikut ini:

Cara Membuat Dan Mengajukan Proposal BOP PAUD

Prosedur Pengajuan Dalam Membuat Proposal Bantuan BOP PAUD
Sebelumnya lebih dahulu beberapa berkas berikut ini:

  1. Direktorat Pembinaan PAUD menetapkan alokasi jumlah Satuan PAUD yang akan mendapatkan dana BOP di setiap Kab/Kota
  2. Dinas Pendidikan Kab/Kota mensosialisasikan ke seluruh Satuan PAUD
  3. Satuan PAUD yang memenuhi persyaratan menyerahkan berkas yang berisi:
    • Formulir Pengajuan Dana BOP (Lampiran 1)
    • Formulir Data Satuan PAUD (Lampiran 2)
    • Foto copy Rekening Satuan PAUD yang masih aktif
    • Foto copy NPWP Satuan PAUD
    • Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelenggaraan dari Satuan PAUD

Setelah berkas-berkas pengajuan membuat proposal BOP PADU diatas lengkap maka langkah selanjutnya adalah sebagai berikut atau perhatikan bagan pada gambar diatas

Melakukan Penilaian atau Veriifikasi Proposal

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan:
    • Verifikasi berkas untuk memastikan keberadaan dan tidak terjadi duplikasi pemberian bantuan yang tidak dibolehkan kepada Satuan PAUD yang sama, termasuk memverifikasi rekening satuan PAUD
    • Membuat berita acara hasil verifikasi yang di tandatangani oleh Tim verifikasi yang ditunjuk
    • Menyusun rekapitulasi Satuan PAUD yang direkomendasi untuk mendapatkan dana BOP dengan menggunakan format lampiran 4
    • Membuat Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota atau atas nama kepala dinas yang ditunjuk dengan menggunakan format lampiran 3
    • Membuat kuitansi yang ditandatangani pengelola sebanyak 3 lembar seperti lampiran 5
    • Membuatkan Akad Kerjasama yang ditandatanganiPengelola, di atas materai Rp. 6.000 dan dibubuhi stempel lembaga dengan menggunakan format lampiran 7
    • Mengarsipkan proposal pengajuan dari Satuan PAUD dan 1 berkas (akad kerjasama dan kuitansi lembaga). Menyampaikan berkas yang terdiri:
      1. Surat Pengantar dari Kepala Dinas atau Esselon III
      2. Rekap satuan PAUD yang lolos verifikasi
      3. Kuitansi dari setiap Satuan
      4. Akad kerjasama dari setiap Satuan PAUD
      5. CD atau flashdish berisi rekap lembaga pengaju
      6. Berita acara verifikasi penilaian
  2. Tim Verifikasi Tingkat Provinsi bertugas:
    1. Mengkoordinasikan pengumpulan berkas pengajuan dari kabupaten/kota
    2. Memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan dari kabupaten/kota.
    3. Mendata dan merekap jumlah lembaga yang di ajukan kabupaten/kota sesuai dengan alokasi dana yang ditetapkan.
    4. Membendel berkas per kabupaten/kota dengan ketentuan, sbb:
      1. Berkas pengantar terdiri dari:
        • Surat Pengantar Dinas
        • Berita acara verifikasi penilaian
        • Daftar Rekap dan nama satuan yang akan mendapat bantuan
        • CD/flash dish berisi data satuan yang di ajukan
      2. Berkas Pengajuan terdiri dari :
        • Bendel 1 Akad Kerjasama dan kuitansi di- tandatangani dan berstempel oleh lembaga, dan materai pada pihak kedua, disertakan lampiran foto copy rekening, dan NPWP.
        • Bendel 2 Akad kerjasama dan kuitansi di- tandatangani dan berstempel oleh lembaga, dan materai pada pihak pertama, disertakan lampiran foto copy rekening, dan NPWP.
        • Bandel 3 Akad kerjasama dan kuitansi tanpa meterai yang sudah di tandatangani dan stempel, disertakan lampiran foto copy rekening, dan NPWP.
        • Menyampaikan keseluruhan berkas dari kab/kota ke Direktorat Pembinaan PAUD.
Penetapan Penerima Bantuan
Direktorat Pembinaan PAUD melakukan: 

  • Penerbitan Surat Keputusan (SK)
  • Menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  • Mengusulkan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
  • Mengajukan SPM yang dilengkapi daftar lembaga penerima ke KPPN Jakarta III
Penandatanganan Akad Kerjasama, Kuitansi dan Surat Pengantar 
  • Kepala Dinas mengajukan seluruh berkas yang diusulkan dengan melampirkan Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota atau pejabat eselon III yang ditunjuk, dengan menggunakan format terlampir (lampiran 3)
  • Kuitansi yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Pengelola Lembaga dianggap syah apabila sudah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau yang diberi kuasa
  • Akad Kerjasama yang diajukan oleh Lembaga dan ditandatangani Pengelola Lembaga di atas materai Rp. 6.000 dianggap syah dan berlaku bila telah ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen atau yang diberi kuasa.
  • Tim Pengelola Pusat atas nama Pejabat Pembuat Komitmen berhak meneliti ulang berkas yang masuk untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data. Apabila data dan berkas tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan, Pejabat Pembuat Komitmen berhak untuk menolak pengajuan bantuan tersebut
Penyaluran Dana Bantuan 
  • Direktorat Pembinaan PAUD mengajukan daftar nama calon penerima dana BOP PAUD sesuai aturan yang berlaku
  • KPPN Jakarta III mengirimkan dana sesuai pengajuan dana keBank Penyalur Bank
  • Penyalur mendistribusikan bantuan langsung ke rekening Lembaga pengusul
Jadwal Pengajuan Bantuan BOP-PAUD 
Proposal pengajuan bantuan diharapkan bersamaan dengan pengajuan bantuan lainnya dan disampaikan pada Koordinasi Teknis Tingkat Provinsi

Itulah beberapa cara dalam membuat dan mengajukan proposal BOP PAUD yaitu untuk mengajukan pembangunan atau untuk proses belajar mengajar yang ada di pendidikan usia dini. Semoga bermanfaat

tags: membuat proposal bop paud, cara membuat proposal pambangunan paud, cara mengajukan proposal bop paud, contoh proposal bop paud, dana proposal bop paud, rincian proposal bop paud, syarat mengajukan proposal bop paud

opsmembara adalah blog mengenai tutorial dan pengalaman saya sebagai Operator Sekolah semua kendala dan solusi dapat diselesaikan dengan cara mencoba dan terus belajar.

Back To Top