Education

Blog Operator Berisi Mengenai Tutorial Pendidikan

Powered by Blogger.

Thursday, December 31, 2015

Sesuai Surat Edaran Kemdikbud Nomor 7131/D/KU/2015 Mengenai Persiapan Pelaksanaan Dana BOS 2016


Sesuai Surat Edaran Kemdikbud Nomor 7131/D/KU/2015 Mengenai Persiapan Pelaksanaan Dana BOS 2016 - BOS merupakan Bantuan Operasional Sekolah digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam suatu sekolah dan merupakan bagian terpentingan dalam pendidikan karena dengan adanya BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sekolah bisa tetap melakukan dan menjalankan proses belajar mengajar dengan baik. Untuk itu sebelum tahun ajaran 2015 berakhir dan berganti tahun ajaran baru 2016, pemerintah melalui Kemdikbud bekerja sama dengan pihak sekolah di seluruh Indonesia akan mempersiapkan mekanisme dana BOS tahun 2016 dengan mengeluarkan surat edaran resmi gunaPersiapan Pelaksanaan Dana BOS tahun 2016


Persiapan Pelaksanaan Dana BOS 2016 Sesuai Surat Edaran Kemdikbud Nomor 7131/D/KU/2015

Surat Edaran Kemdikbud Persiapan Pelaksanaan Dana BOS 2016 Nomor 7131/D/KU/2015
Berikut isi SE Kemdikbud tersebut:

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERLA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Tel : (021) 5725967, 5725980, Fax (021) 5725645, 5731070
Laman : www.kemendikbud.go.id

Nomor : 7131/D/KU/2015
Lampiran : 2 berkas
Hal : Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasiona Sekolah (BOS) Tahun 2016
10 Desember 2015

Yang terhormat,
Gubernur dan Bupati/Walikota
di seluruh Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2015 tantang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK)

Untuk selanjutnya silahkan baca Surat Edaran Kemdikbud Persiapan Pelaksaan Dana BOS tahun 2016 DISINI

Didalam surat edaran tersebut berisi tentang beberapa poin penting yaitu: Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK) tahun 2016 akan disalurkan secara triwulanan pada awal yang dilakukan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi. Selanjutnya dana BOS tersebut akan disalurkan melalui KUD Provinsi ke rekening bank dari setiap masing-masing satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja. Untuk lebih jelasnya silahkan bukan tautan yang ada diatas yang menjelaskan secara lengkap mengenai Pelaksanaan Bantuan Operasiona Sekolah (BOS) Tahun 2016 ini

Semoga dengan adanya Surat Edaran Kemdikbud Nomor 7131/D/KU/2015 tentang Persiapan Pelaksanaan Dana BOS 2016 bisa menjadi pencerah bagi kita semua khususnya dalam meningkatkan penidikan di sekolah masing-masing.


Semoga artikel "Sesuai Surat Edaran Kemdikbud Nomor 7131/D/KU/2015 Mengenai Persiapan Pelaksanaan Dana BOS 2016" bermanfaat.

opsmembara adalah blog mengenai tutorial dan pengalaman saya sebagai Operator Sekolah semua kendala dan solusi dapat diselesaikan dengan cara mencoba dan terus belajar.

Back To Top