Education

Blog Operator Berisi Mengenai Tutorial Pendidikan

Powered by Blogger.

Wednesday, January 20, 2016

Syarat Ketentuan Penyetaraan Jabatan Bagi Guru bukan PNS (Inpassing)

Syarat Ketentuan Penyetaraan Jabatan Bagi Guru bukan PNS (Inpassing) - Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing). 


  1. Surat Pengantar Kepala Sekolah Bisa di download Disini contoh Formatnya
  2. Lembar Fotocopy NUPTK
  3. Biodata bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa disesuaikan,
  4. SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
  5. Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
  6. SK pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir da dilegalisir dinas pendidikan setempat.
  7. Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir.
  8. SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah, wakil kepala Sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada)
  9. foto copy Sertifikat Pendidik (jka ada)
  10. NRG (jika ada).
Contoh formatnya silahkan Download Disini


Sekian dulu informasi mengenai "Syarat Ketentuan Penyetaraan Jabatan Bagi Guru bukan PNS (Inpassing)" semoga bermanfaat.

opsmembara adalah blog mengenai tutorial dan pengalaman saya sebagai Operator Sekolah semua kendala dan solusi dapat diselesaikan dengan cara mencoba dan terus belajar.

Back To Top