Education

Blog Operator Berisi Mengenai Tutorial Pendidikan

Powered by Blogger.
Showing posts with label PIP. Show all posts
Showing posts with label PIP. Show all posts

Monday, July 18, 2016

Surat Pernyataan Kolektif Kepala Sekolah Untuk Syarat Pengambilan Dana PIP

Surat Pernyataan Kolektif Kepala Sekolah Untuk Syarat Pengambilan Dana PIP - Pengambilan PIP/BSM kolektif hanya di syaratkan surat keterangan dari kepala sekolah, disertai surat Pernyataan Kepala Sekolah akan menyerahkan Dana PIP kepada siswa/i sesuai penetapan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat).

Silahkan Unduh contoh Surat Pernyataan Kepala Sekolah DISINI

Surat Pernyataan Kolektif Kepala Sekolah Untuk Syarat Pengambilan Dana PIP

Sunday, January 24, 2016

Panduan Verval KPS di Aplikasi PIP 2015

Panduan Verval KPS di Aplikasi PIP 2015 - Saat ini masih dalam tahap pencairan pada semua jenjang termasuk SD. Tahap yang sekarang adalah Tahap 11-16 untuk pencairannya di BANK BRI semua cabang dan pusat.

Membaca surat dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar (ditpsd.kemdikbud) dengan nomor 313/c2/TU/2015 yang berisi tentang program Indonesia Pintar Sekolah Dasar (PIP SD).

Berikut mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) :

1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP
Mekanismenya antara lain :

a. Pihak sekolah mengentry/ memasukan atau mengupdate data terbaru siswa (diantaranya Nomor KPS/KKS/KIP) bagi siswa calon penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar lagi berubah nama menjadi Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya lengkap. Karena data ini berfungsi sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015 dari tingkat SD ke Dinas Pendidikan Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;

b. Dinas pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan Usulan Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd kemdikbud.


2. Bagi siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Mekanismenya antara lain :

a. Pihak Sekolah dapat menyeleksi dengan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon Siswa Penerima Dana PIP 2015 berdasarkan alokasi dana sementara per Kab. / Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, dengan prioritas :

1). Siswa yang berasal dari Rumah Tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2). Siswa yang berstatus Yatim piatu/Yatim/Piatu;
3). Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4). Siswa yang terancam putus sekolah;
5). Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus (kelainan fisik, orang tua terkena PHK, dari keluarga terpidana, dan anak yang berada di Lapas/ Lembaga pemasyarakatan).

b. Sekolah kemudian mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi verifikasi Indonesia Pintar (VIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id

c. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota memvalidasi dan memverifikasi Calon penerima PIP 2015 dari sekolah.

d. Hasil Verivikasi dan Validasi (verval) selanjutnya disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke dipsd.kemdikbud.

<*img src="http://URL-GAMBAR" style="float:left;margin:0 3px 2px 3px;" alt="left.j*pg"/> 
Anda dapat mendownload surat resmi Program Indonesia Pintar dari ditpsd.kemdikbud

Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud :

1. Silahkan Sobat kunjungi  "halaman ini," maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini :


2. Kemudian klik tombolmasuk dengan dapodik, untuk login dengan menggunakan username (user) dan pasword sama dengan aplikasi dapodik, dan berikut tampilannya :
3. Selamat bertugas

Saturday, December 26, 2015

Cara Cek Penerima Dana PIP Terbaru

Cara Cek Penerima Dana PIP Terbaru - Seiring dengan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar ( PIP ) ternyata banyak sekolah yang kesulitan bahkan belum mengetahui cara cek siswa yang mendapatkan Dana PIP tersebut. Maka dari itu coba anda ikuti langkah-langkah berikut ini :

1. Coba anda kunjungi link ini : http://pip.kemdikbud.go.id/pelaporan/index.php
2. Setelah itu anda pilih Data Tabular Contoh gambar dibawah ini 

 

3. Kemudian anda Pilih Provinsi yang akan anda cari Data Penerima PIP nya contoh gambar
 

4. Selanjutnya Pilih Kabupaten yang akan anda lihat Data Pemerima PIP nya lihat gambar
 

5.  Langkah berikutnya Pilih Kecamatan yang akan anda lihat Data Penerima PIP nya contoh gambar

6. Pilih Sekolah yang anda cari Data Penerima PIP nya contoh gambar

 




Pada gambar terakhir terlihat siswa yang mendapatkan Dana PIP, Nominal yang diterima, dan Tanggal / Tahap Pencairan. Nah sekarang tinggal anda cari Apakah Siswa disekolah anda sudah ada yang bisa dicairkan Dana Program Indonesia Pintarnya .....Segera Cek ya !. Bagi yang belum menerima segera login verifikasi Indonesia Pintar (VIP) menggunakan username dan password DAPODIK.

Tuesday, December 8, 2015

Alur diagram mekanisme pelaksanaan PIP (bagi peserta didik dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP)

Berdasarkan Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015, terdapat 2 (dua) jenis mekanisme pengusulan yakni mekanisme pengusulan bagi siswa / peserta didik dari Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP dan  pengusulan bagi siswa / Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP.

Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait antara lain mencakup tingkat sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, direktorat teknis, dan lembaga penyalur.

Untuk prosedur pengusulan penerima dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta didik dari Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
Alur diagram mekanisme pelaksanaan PIP (bagi peserta didik 
dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP)
a.   Untuk siswa sekolah formal, sekolah mengentri (updating) data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan direktorat teknis.
b.   Untuk peserta didik yang belajar di SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, mekanisme pengusulan dan pencairan sebagaimana berikut:

1)   Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang ditunjuk mengelola dana bantuan program PKH dan PKM
a)   Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun mendaftar ke SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah ditunjuk mengelola dana bantuan PKH dan PKM dengan membawa KIP;
b)   SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah ditunjuk mengelola dana bantuan Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) dan Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat (PKM), mengusulkan peserta didik calon penerima PIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c)   Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
d)   Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
e)   Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan SMK akan menerbitkan SK pencairan bantuan PIP.
2)   Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang telah menerima peserta didik diluar program PKH dan PKM
a)   Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b)   Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
c)   Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
d)   Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan maka Direktorat PSMK akan menerbitkan SK pencairan bantuan PIP.

3)   Untuk peserta didik paket A, B, dan C, mekanisme pengusulan dan pencairan sebagai berikut:

a)   Peserta didik usia 15 sampai dengan 21 tahun penerima KPS/KKS/KIP mendaftar ke SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b)   SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik calon penerima KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c)   Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat;
d)   Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
e)   Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA menerbitkan SK Penetapan Penerima BSM/PIP 2105 utuk keperluan pencairan dana bantuan PIP.

4)   Untuk Peserta pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah menerima peserta pelatihan mekanisme pengusulan sebagai berikut :

a)   Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar di BLK yang memegang KIP, diusulkan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota;
b)   Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota melakukan evaluasi usulan dari BLK kemudian meneruskan kepada Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja, Ditjen Binalantas, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
c)   Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja melakukan verifikasi dan menerbitkan SK Penetapan penerimaan bantuan PIP serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK.
d)   Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja, Direktorat Pembinaan SMK menerbitkan SK pencairan bantuan PIP.

Untuk melihat prosedur untuk pengusulan penerima dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta didik dari Keluarga Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP

Demikian prosedur / mekanisme pengusulan siswa / peserta didik penerima dana BSM/PIP 2015 dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP tahun 2015/2016

Cara Cek Status Pencairan BSM / PIP Tahun 2015

Cara Cek Status Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 - Mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka Surat Keputusan penerima BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan dana BSM sehingga mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Cara Cek Status Pencairan BSM / PIP Tahun 2015


Selanjutnya untuk cek status Cara Cek Status Pencairan BSM / PIP Tahun 2015 yang terdiri dari pencairan BSM / PIP untuk tahun ajaran 2014/2015 dan juga untuk pencairan BSM / PIP tahun ajaran 2015/2016 bagi penerima BSM / PIP yang telah terbit no. rekening ataupun virtual account-nya, dapat dilihat dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1.   Kunjungi links situs Inquiry Status Pencairan BSM / PIP 2015 serta informasi status pencairan BSM / PIP 2015 pada links berikut http://139.0.7.100:4499/inqbsm2015

2.   Masukkan kode virtual account masing-masing peserta didik penerima BSM / PIP.

3.   Klik tombol “Inquiry”. Jika muncul “No. Virtual tidak ditemukan”, silahkan cek kembali No. Rekening / Virtual siswa penerima dan pastikan berjumlah 18 digit angka.

4.   Setelah itu akan muncul keterangan “Siap dicairkan” dan “Sudah dicairkan”.

5.   Untuk melihat status pencairan siswa penerima BSM / PIP lainnya, silahkan klik pada tombol “Inquiry Lagi”.

6.   Selesai.

Lihat status dan informasi peserta didik penerima BSM, jika perlu simpan atau print out untuk diberikan kepada peserta didik bersangkutan sehingga dapat berguna memudahkan koordinasi dalam pencairan BSM / PIP bersangkutan pada bank setempat. Demikian informasi mengenai cara cek status pencairan BSM / PIP tahun 2015. Cara Cek Status Pencairan BSM / PIP Tahun 2015
Back To Top