Education

Blog Operator Berisi Mengenai Tutorial Pendidikan

Powered by Blogger.
Showing posts with label 2015. Show all posts
Showing posts with label 2015. Show all posts

Friday, February 5, 2016

Berikut Penjelasan detail Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Berikut Penjelasan detail Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS - Kenaikan Pangkat adalah pengahrgaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Kenaikan Pangkat dibagi menjadi 2 macam, yaitu Kenaikan Pangkat Reguler dan Pilihan.


Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi.

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
1. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
2. Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Berikut Penjelasan detail Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS

1. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan kepada PNS termasuk PNS yang :
1) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
2) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan;
3) Sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

b. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan pada PNS setingkat lebih tinggi apabila :
1) Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir
2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

wimaogawa.blogspot.com
c. Kenaikan Pangkat Reguler bagi PNS diberikan sampai dengan :
1) II/a bagi yang memiliki ijash SD
2) II/c bagi yang memiliki ijasah SMP
3) II/d bagi yang memiliki ijasah Sekolah Lanjutan Keguruan Tingkat Pertama
4) III/b bagi yang memiliki ijasah SMA Kejuruan Tkt atas 3 tahun , 4 th, D I, D II.
5) III/c bagi yang memiliki ijasah Sarjana Muda, ijasah PGPLB, D III, Akademi, BA.
6) II/d bagi yang memiliki ijasah Sarjana (S1) atau D IV
7) IV/a bagi yang memiliki ijasah Dokter, Apoteker S2 atau ijasah lain yang setara.
8) IV/b bagi yang memiliki ijasah Doktor (S3).
d. Kenaikan Pangkat Reguler yang dalam penilaian prestasi kerja / DP-3 terdapat unsur penilaian yang bernilai cukup atau kurang, tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan
a. Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
b. Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
c. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Basa Baiknya
d. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara
e. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
f. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma
g. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
h. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar
i. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu

1) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural
· PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu. Dapat dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahundalam pangkat terakhir dan setiap unsur prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Ketentuan tersebut telah dihapus / diubah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2002 Pasal 11 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
a) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
1. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya
2. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural dimililinya, dan
3. Setiap unsur penilaian prestai kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a) Sekurang-kurangya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b) Telah memenuh angka kredit yang telah ditentukan.
c) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

3) Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
· Kenaikan Pangkat PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri
· Yang dimaksud dengan jabatan tertentu yang kewenangan pangkatnya ditetapkan dengan Keppres, misalnya hakim pengadilan.
4) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Biasa Baiknya
· PNS yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
· Prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS ybs secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
· Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditanda tangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
· Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukan prestai kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas

5) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara
· Dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terkait dengan jenjang pangkat dan tanpa terkait pada jabatan serta ketentuan ujian dinas
· Kenaikkan pangkat tersebut diberikan pada saat ybs telah satu tahun dalam pangkat dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernila baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian prestasi kerja yang bernilai kurang
· Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatan terhadap negara telah diatur dalam Keppres No.61 tahun 1981, dan peraturan palaksanaanya diatur dalam SE bersama Badan Kepala BAKN dan ketua LIPI No. 15/SE/1982 dan No. 704/KEP/J. 10/1982 tanggal 27 oktober 1982.

6) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
· PNS yang diangkat menjadipejabat negara diberhentikan , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat apabila:
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
· PNS yang diangkat menjadi pejabat negara tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya, dengan ketentuan :
1. Bagi yang menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu , kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dinaikkan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang diduduki.

2. Bagi yang tidak menduduki jabatan sruktural / fungsional tertentu kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat regular
7) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma
· PNS yang memperoleh :
1. STTB / ijasah SLTP atau yang setingkat dan masih I/b kebawah dapat dinaikkan menjadi I/c
2. STTB / ijasah SLTA, DI yang setingkat dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi II/a
3. STTB / ijasah PGPLB atau DII masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b
4. Ijasah Sarjana Muda. Akademi/DII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c
5. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a
6. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
7. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c
· Syarat kenaikan pangkat Penyesuaian ijasah, antara lain :
1. Diangkat dalam jabatan / diberi tugas yang memerlukan pengetahuan / keahlian yang sesuai dengan ijasah yang diperoleh.
2. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
3. Setiap penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
5. Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

8) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
· Diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir .
· Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.

9) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar
· PNS yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :
1. Ijasah SPGLB/ijasah DII dan masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b
2. Ijasah SM, Akademi/ ijasah DIII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c
3. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a
4. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
5. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c
· PNS yang mengikuti dan lulus tugas belajar dapat diberi kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijasah setelah lulus tugas belajar sesuai denagn ijasah atau STTBnya, apabila :
1. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

· Persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang telah lulus ugas belajar berbeda dengan persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang memperoleh ijasah atau STTB yang bukan tugas belajar syarat KP PI yang bukan tugas belajar diatur dalam pasal 18 PP tahun 2000 jo PP 12 tahun 2001
10) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu
· Yang dimaksud dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau Badan Internasional dan Badan lain yang ditentukan, seperti Perjan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan-badan sosial dan Lembaga Pendidikan Dapat diberiak KP setingkat lebih tinggi apabila :
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir
· KP PNS yang DPK/DPB diluar instaansi induk hanya diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali kecuali bagi PNS DPB/DPK pada Lembaga Pendidikan , Sosial , Kesehatan, dan Perjan.
· Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional teretntu untuk KP-nya harus memenuhi angka kredit disamping syarat-syarat yang berlaku untuk KP.

3. Kenaikan Pangkat Di Luar KP Reguler Dan KP Pilihan
a. Kenaikan Pangkat Anumerta
· PNS yang dinyatakan tewas, diberika kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
· yang dimaksud tewas :
1. Meninggal dunia dalam dan karena tugas kewajibannya .
2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
4. Meninggal dunia karen pebuatan ansir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagi akibat tindakan terhadap anasir tersebut
· KP Anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan tewas
· Pemberian KP Anumerta diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan SK KP Anumerta dibacakan pada saat upacara pemakaman
· Pejabat ybs menetapkan keputusan sementara adalah pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing untuk semua PNS yang dinyatakan tewas dalam pangkat pembina utam golongan ruang IV/a kebawah
· Apabila tempat kedudukan pejabat Pembina Kepegawaian jauh dari instansi tempat PNS yang tewas, maka camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya dapat menetapkan keputusan sementara
· Pejabat yang menetapakan keputusan sementara, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi PNS ybs
· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs dinyatakan tewas dan diberikan KP Anumerta , maka keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan definitive
· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs tms untuk dinyatakan tewas maka keoutusa sementara tidak dapat ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini keputusan sementara tersebut tidak perlu dicabut/dibatalkan
· CPNS yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan ybs tewas dan dinaikkan pangkanya setingkat lebih tinggi
b. Kenaikan Pangkat Pengabdian
· KP pengabdian diberikan kepada PNS yang :
1. Meninggal dunia
2. Akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai BUP
3. Oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri

· Kenaikkan pangkat pengabdian diberikan apabila :
1. memilki masa kerja sebagai PNS selama :
a. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
b. Memiliki masa kerja sekurang-kurang 20 (dua puluh ) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
c. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh ) tahun scara terus menerus dan sekurang-kurang telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur nilai prestasi kerja sekurang-kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1(satu) tahun terakhir
· KP pengabdian ditetapkan :
1. Tanggal PNS ybs meninggal dunia
2. Tanggal 1 (satu) pada bulan PNS ybs diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun
3. Mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh tim penguji kesehatan

CPNS yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan negeri diangkat menjadi PNS dan diberikan KP pengabdian.

Demikian informasi "
Berikut Penjelasan detail Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS" semoga bermanfaat.

Sunday, January 24, 2016

Panduan Verval KPS di Aplikasi PIP 2015

Panduan Verval KPS di Aplikasi PIP 2015 - Saat ini masih dalam tahap pencairan pada semua jenjang termasuk SD. Tahap yang sekarang adalah Tahap 11-16 untuk pencairannya di BANK BRI semua cabang dan pusat.

Membaca surat dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar (ditpsd.kemdikbud) dengan nomor 313/c2/TU/2015 yang berisi tentang program Indonesia Pintar Sekolah Dasar (PIP SD).

Berikut mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) :

1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP
Mekanismenya antara lain :

a. Pihak sekolah mengentry/ memasukan atau mengupdate data terbaru siswa (diantaranya Nomor KPS/KKS/KIP) bagi siswa calon penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar lagi berubah nama menjadi Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya lengkap. Karena data ini berfungsi sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015 dari tingkat SD ke Dinas Pendidikan Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;

b. Dinas pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan Usulan Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd kemdikbud.


2. Bagi siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
Mekanismenya antara lain :

a. Pihak Sekolah dapat menyeleksi dengan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon Siswa Penerima Dana PIP 2015 berdasarkan alokasi dana sementara per Kab. / Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, dengan prioritas :

1). Siswa yang berasal dari Rumah Tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2). Siswa yang berstatus Yatim piatu/Yatim/Piatu;
3). Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4). Siswa yang terancam putus sekolah;
5). Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus (kelainan fisik, orang tua terkena PHK, dari keluarga terpidana, dan anak yang berada di Lapas/ Lembaga pemasyarakatan).

b. Sekolah kemudian mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi verifikasi Indonesia Pintar (VIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id

c. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota memvalidasi dan memverifikasi Calon penerima PIP 2015 dari sekolah.

d. Hasil Verivikasi dan Validasi (verval) selanjutnya disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke dipsd.kemdikbud.

<*img src="http://URL-GAMBAR" style="float:left;margin:0 3px 2px 3px;" alt="left.j*pg"/> 
Anda dapat mendownload surat resmi Program Indonesia Pintar dari ditpsd.kemdikbud

Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud :

1. Silahkan Sobat kunjungi  "halaman ini," maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini :


2. Kemudian klik tombolmasuk dengan dapodik, untuk login dengan menggunakan username (user) dan pasword sama dengan aplikasi dapodik, dan berikut tampilannya :
3. Selamat bertugas

Saturday, January 23, 2016

Download Daftar Peserta Lulus Sertifikasi dan No Sertifikat Pendidik Tahun 2015

Download Daftar Peserta Lulus Sertifikasi dan No Sertifikat Pendidik Tahun 2015 - Nomor peserta pada sertifikat pendidik nantinya yang akan dimasukkan ke laman dapodik pada label Tunjangan Sertifikasi.

Ketentuan mengikuti sertifikasi adalah Guru PNS/Non PNS yang sudah memiliki ijazah S1 atau jika PNS minimal masa kerja adalah 20 tahun yang dapat mengikuti sertifikasi yang pada tahun 2015 kemarin masih menggunakan sistem PLPG.

Kabarnya untuk semester depan nantinya guru yang mengikuti Diklat membayar dengan biaya sendiri, perkiraannya pun hampir puluhan juta jika dibandingkan dengan PLPG.

Sistemnya juga belum dirancang bagaimana nantinya, namun akan menjadi PPGJ bagi guru PNS/Non PNS yang memenuhi syarat.

Tentunya guru tersebut memiliki Kualifikasi S1 Pendidikan Dasar untuk SD, dan Menengah untuk SMP/MTs dan SMA/MA. Guru yang sudah lulus mengikuti diklat pada tahun 2015 kemarin belum langsung mendapatkan Sertifikat Pendidik, yang pada umumnya biasanya turun setelah 3 bulan mengikuti diklat, kadang ada yang sampai 1/2 tahun baru mendapatkan sertifikat pendidik.

Kali ini saya mendapatkan info mengenai Daftar Peserta yang lulus mengikuti diklat PLPG untuk Rayon 111 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA. Dari daftar ada sebanyak 1566 peserta yang dinyatakan Lulus dan mendapatkan Nomor Sertifikat Pendidik.

Sertifikat pendidik ini didapatkan setelah lulus dari diklat, jadi bagi anda yang tercantum di dalam ini nantinya akan mendapatkan Sertifikat Pendidik yang langsung dikeluarkan dari tempat anda mengikuti diklat PLPG.

Jika berminat download

Jangan lupa untuk share keteman-teman jika artikel ini bermanfaat, terima kasih sudah berkunjung.

Tuesday, December 29, 2015

Daftar Gaji PNS Setelah di Naikkan Presiden Joko Widodo Terendah Rp 1,486 Juta

Daftar Gaji PNS Setelah di Naikkan Presiden Joko Widodo Terendah Rp 1,486 Juta - "Dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2015, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Daftar Gaji PNS Setelah di Naikkan Presiden Joko Widodo Terendah Rp 1,486 Juta

“Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015.
http://opsmembara.blogspot.com/

Terendah Rp 1,486 Juta
Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Namun dalam tabel disebutkan untuk gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).

Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0  tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).

Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

Terima kasih sudah berkunjung dan telah membaca artikel yang berjudul "Daftar Gaji PNS Setelah di Naikkan Presiden Joko Widodo Terendah Rp 1,486 Juta" semoga bermanfaat dan jangan lupa share jika artikel ini bermanfaat.

Saturday, December 5, 2015

Cetak Kartu Peserta UKG Tahun 2015

Cetak Kartu Peserta UKG Tahun 2015 - Bagi yang belum memiliki kartu Peserta UKG 2015 silahkan menghubungi Dinas Kabupaten/Kota setempat agar mendapatkan kartu tersebut.

Mengapa tidak bisa mencetak sendiri? Karena yang mempunya wewenang mengeluarkan Kartu Peserta UKG adalah dari Dinas setempat dan tidak bisa dicetak sendiri oleh peserta.

Baca juga : Langkah Pengoperasian UKG Online Tahun 2015

Untuk mencetak kartu peserta UKG dapat mengunjungi link di bawah ini :
http://mirror.pusbangprodik.org/ukg/index.php#
Cetak Kartu Peserta UKG Tahun 2015

 

Cara Cetak Kartu Peserta UKG Tahun 2015

1. Login menggunakan username beserta password (dinas yang tahu)
2. Selanjutnya pilih nama peserta
3. Pilih lembaga yang sudah diverifikasi
4. Pilih nama peserta, klik cetak
Cetak Kartu Peserta UKG Tahun 2015

Demikian sekilas informasi terkait "Cetak Kartu Peserta UKG Tahun 2015", semoga bermanfaat.
Back To Top