KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI KEBUMEN
Nomor :421.2/01-001/SD/VII/2015
TENTANG
PENGANGKATAN KOORDINATOR PERPUSTAKAAN
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan pendidikan anak seutuhnya di
Sekolah Dasar Negeri
Kebumen sangat diperlukan KOORDINATOR
PERPUSTAKAAN untuk menangani pengelolaan administrasi perpustakaan sekolah
Mengingat : 1.
Undang – Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor
39 tahun 2003.
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 / 1993 dan Badan Administrasi
Negara Nomor 0433 / P / 1993 / nomor 25 / 1993.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung Mulai tanggal 1 Juli 2015 mengangkat KOORDINATOR
PERPUSTAKAAN yang namanya tersebut di bawah ini ;
1. Nama :
UIKA, A.Ma.Perp
2. Tempat / Tanggal Lahir : Kebumen, 15 Pebruari 1990
3. Jenis Kelamin : Perempuan
4. Pendidikan Terakhir : D-II
5. Alamat : Ds. Karangkuwuk RT 03 RW 01
Kec. Adimarno, Kebumen.
Kedua : Kepada nama tersebut
di
atas yang telah diangkat sebagai KOORDINATOR
PERPUSTAKAAN Sekolah
agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : KEBUMEN
PADA
TANGGAL : 1 JULI 2015
KEPALA
SDN KEBUMEN
BAMBANG,
S.Pd
NIP.
19581127.198201.2.005
Tembusan :
Yth. 1.
Kepala UPT Dinas Pendidikan TK dan SD Kecamatan Adimarno
2.
Untuk yang bersangkutan.
3.
Arsip.
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI KEBUMEN
Nomor :421.2/01-001/SD/VII/2015
TENTANG
PENGANGKATAN TATA USAHA PERPUSTAKAAN
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan pendidikan anak seutuhnya di
Sekolah Dasar Negeri
Kebumen sangat diperlukan TATA USAHA PERPUSTAKAAN untuk menangani pengelolaan administrasi perpustakaan sekolah
Mengingat : 1.
Undang – Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor
39 tahun 2003.
3. Keputusan Menteri PendayagunaanAparatur Negara nomor 84 /
1993 dan Badan Administrasi Negara Nomor 0433 / P / 1993
/ nomor 25 / 1993.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung Mulai tanggal 1 Juli 2015 mengangkat TATA
USAHA PERPUSTAKAAN yang namanya tersebut di bawah ini ;
1. Nama :
SUMARNO, S.Pd
2. Tempat / Tanggal Lahir : Grogol, 29 Juli 1980
3. Jenis Kelamin : Laki-laki
4. Pendidikan Terakhir : S’1
5. Alamat : Kel. Tanggarong RT 02 RW 05
Kec. Adimarno, Kebumen
Kedua : Kepada nama tersebut
di
atas yang telah diangkat sebagai TATA USAHA PERPUSTAKAAN Sekolah agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : KEBUMEN
PADA
TANGGAL : 1 JULI 2015
KEPALA
SDN KEBUMEN
BAMBANG,
S.Pd
NIP.
19581127.198201.2.005
Tembusan :
Yth. 1.
Kepala UPT Dinas Pendidikan TK dan SD Kecamatan Adimarno
2.
Untuk yang bersangkutan.
3.
Arsip.
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI KEBUMEN
Nomor :421.2/01-003/SD/VII/2015
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PUSTAKAWAN
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan pendidikan anak seutuhnya di
Sekolah Dasar Negeri
Kebumen sangat diperlukan TENAGA
PUSTAKAWAN untuk menangani pengelolaan administrasi perpustakaan sekolah
Mengingat : 1.
Undang – Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor
39 tahun 2003.
3. Keputusan Menteri PendayagunaanAparatur Negara nomor 84 /
1993 dan Badan Administrasi Negara Nomor 0433 / P / 1993
/ nomor 25 / 1993.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung Mulai tanggal 1 Juli 2015 mengangkat TENAGA PUSTAKAWAN yang namanya tersebut di bawah ini ;
1. Nama :
SAMINGAN, S.PdI
2. Tempat / Tanggal Lahir : Yogya, 14 Desember 1975
3. Jenis Kelamin : Perempuan
4. Pendidikan Terakhir : S’1
5. Alamat : Kp. Pakuran RT 03 RW 15 Kc. Adimarno
Kebumen.
Kedua : Kepada nama tersebut
di
atas yang telah diangkat sebagai Tenaga Pustakawan Sekolah
agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Ketiga : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keempat : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : KEBUMEN
PADA
TANGGAL : 1 JULI 2015
KEPALA
SDN KEBUMEN
BAMBANG,
S.Pd
NIP.
19581127.198201.2.005
Tembusan :
Yth. 1.
Kepala UPT Dinas Pendidikan TK dan SD Kecamatan Adimarno
2.
Untuk yang bersangkutan.
3.
Arsip.