![](file:///C:/Users/MASBRA~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN
PEMUDA DAN OLAH RAGA
UPTD KECAMATAN ADIMULYO
SEKOLAH DASAR
NEGERI TAMBAHARJO
Alamat : Desa Tambaharjo Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Adimulyo - 54363
SURAT IJIN BELAJAR
Nomor : 800/253/2009
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Sekolah Dasar Negeri
Tambaharjo UPT Dinas P dan K Kecamatan Adimulyo Kabupaten kebumen, memberikan
ijin kepada :
Nama : U R I P
Nip : 123843630
Tempat dan tanggal lahir : Kebumen, 25 Oktober 1958.
Pangkat / Gol. : Pembina IV/a
Jabatan : Guru kelas VI SDN Tambaharjo
UPTD
P dan K Kec. Adimulyo
Unit Kerja
: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Kebumen
Untuk belajar pada program S1 Universitas Terbuka, dengan ketentuan
sebagai berikut :
1.
Ijin belajar ini diberikan diluar
jam kerja;
2.
Tidak mengganggu tugas – tugas
dinas;
3.
Biaya pendidikan ditanggung
sepenuhnya oleh yang bersangkutan;
4.
Tidak akan menuntut kenaikan
pangkat atas dasar penyesuaian ijazah;
5.
Setelah lulus pendidikan tidak
akan melimpah ke instansi / unit kerja lain;
6.
Ijin belajar ini batal apabila :
a.
Dalam proses belajar mengajar yang
ditempuh oleh yang bersangkutan ternyata melanggar ketentuan standar dan norma
akademik berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
b.
Pelaksanaan pendidikan / kuliah
dilakukan dengan sistem kelas jauh dengan berbagai cara;
c.
Dikemudian hari terbukti perolehan
ijazah / tanda kelulusannya melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan
yang berlaku.
7. Pelanggaran
peraturan dalam cara memperoleh dan kepemilikan ijazah akan dikenai sanksi
menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Demikian untuk menjadikan maklum dan dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
|
|
Tambaharjo, 16 Maret 2009
Kepala Sekolah
..........................
NIP. .....................
|