Agneda E-PUPNS dilingkungan Kementerian Agama Semester 2 Tahun 2015/2016 - Bagi anda khusus dilingkungan Kementrian Agama yang memang benar-benar belum mendaftar / menyelesaikan E-PUPNS harus mengirimkan surat beserta data pegawai yang belum mendaftar/menyelesaikan E-PUPNS. Sesuai dengan isi dari surat Tindak Lanjut Pelaksanaan E-PUPNS di Lingkungan Kemenag.
Berikut isi dari surat Sekjen Kementrian Agama Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan E-PUPNS di Lingkungan Kemenag :
- Dengan hormat disampaikan bahwa, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan e-PUPNS 2015 berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penadataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 Secara Elektronik dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V77-4//99 Tanggal 27 Juli 2015 tentang lmplementasi e-PUPNS bahwa jadual pelaksanaan dimulai bulan September dan berakhir pada akhir Desember 2015, sesuai jadual tersebut pelaksanaan e-PUPNS telah ditutup pada tanggal 31 Desember 2015.
- Sehubungan dengan hal tersebut diimbau kepada seluruh pimpinan satuan organisasi dan satuan kerja Kementerian Agama pusat dan daerah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:a. melakukan pengecekan apakah masih terdapat PNS yang belum mendaftar/registrasi pada e-PUPNS;b. Apabila terdapat PNS yang belum mendaftar/registrasi e-PUPNS, pimpinan satuan organisasi/satuan Kerja segera menyampaikan data kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama c.q. Kepala Biro Kepegawaian secara hierarkhis dengan alasan yang rasional dan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 17 Januari 2016 dengan format Excel (contoh format terlampir) disertal surat pengantar melalui alamat e-mail datinpeg@kemenag.go.id, setelah daftar tersebut kami kirim ke BKN, pendaftaran susulan dapat dilakukan hingga batas waktu sampai dengan tanggal 31 Januari 2016; Download disini format lampiranya >> Download format lampiran susulan epupns.c. Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian data e-PUPNS, atau status data masih pada PNS yang bersangkutan, segera melakukan pengisian data kemudian mengirim data secara sistem ke verifikator dan melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diberikan waktu sampai dengan tanggal 17 Januari 2016;d. Verlfikasi data level 1 dan level 2 segera diselesaikan sampai dengan tanggal 17 Januari 2016, e-PUPNS dinyatakan selesai jlka data PNS sudah mencapai verifikasl level 3 dan dokumen pendukung yang disampaikan ke verifikator lengkap;e. Apablla sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh BKN tidak ditindaklanjuti, data PNS yang bersangkutan akan dihapus dari Database Kepegawaian Nasional.
- Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampalkan terima kasih.
Demikianlah Agneda E-PUPNS dilingkungan Kementerian Agama Semester 2 Tahun 2015/2016 bagi anda yang belum menyelesaikan masalah epupns tidak perlu berkecil hati karena masih ada pintu kesempatan bagi anda untuk menyelesaikanya.