Syarat Ketentuan Penyetaraan Jabatan Bagi Guru bukan PNS (Inpassing) - Persyaratan juga cara pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing).

- Surat Pengantar Kepala Sekolah Bisa di download Disini contoh Formatnya
- Lembar Fotocopy NUPTK
- Biodata bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa disesuaikan,
- SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
- Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
- SK pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir da dilegalisir dinas pendidikan setempat.
- Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir.
- SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah, wakil kepala Sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada)
- foto copy Sertifikat Pendidik (jka ada)
- NRG (jika ada).
Contoh formatnya silahkan Download Disini
(Sumber : 1.) https://twitter.com/Kemdikbud_RI/
Sekian dulu informasi mengenai "Syarat Ketentuan Penyetaraan Jabatan Bagi Guru bukan PNS (Inpassing)" semoga bermanfaat.