Kali ini saya akan membagikan cara-cara Verifikasi Dan Validasi (Verval) PTK. Sama halnya dengan Verval PD, Verval PTK ini dimaksudkan untuk merubah data PTK yang keliru pengisiannya pada aplikasi dapodikdas yang sudah terkunci (tidak bisa dirubah pada aplikasi dapodikdas misalnya NUPTK, Tanggal Lahir PTK serta Nama Ibu Kandung, dan Verval PTK juga digunakan untuk pengajuan NUPTK bagi PTK yang belum memiliki NUPTK yang telah memenuhi syarat.
Pertama siapkan dulu dokumen hasil scan (softcopy) data PTK yang ingin diubah. dokumennya antara lain berupa hasil scan dengan ukuran 200 kb :
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran
- Buku Nikah
- KTP
- Ijazah
Kedua bukalah situs Vervalptk2.data.kemdikbud.go.id lalu login menggunakan akun operator sekolah. Pada menu Pengelolaan pilihlah Perbaikan Data Master dan Photo seperti yang tertera pada gambar dibawah ini.
Ketiga pilihlah menu Upload Photo & Perbaikan Data yang berlogo pensil (lihat gambar dibawah)
Keempat lakukan perbaikan data pada kolom yang datanya salah lalu masukkan dokumen-dokumen yang pendukung dibutuhkan berupa hasil scan (softcopy)
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran
- Buku Nikah
- KTP
- Ijazah dan photo dengan ukuran 200 kb
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran
- Buku Nikah
- KTP
- Ijazah dan photo dengan ukuran 200 kb
Setelah softcopy dipilih lalu klik Upload Dokumen.
Selesai. Semoga Bermanfaat.