Kriteria penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut :
- guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
- pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
Pada lampiran I permendikbud 17 tahun 2016 tersebut salah satu point menyebutkan tentang rasio peserta didik terhadap guru. Hal tersebut di tegaskan karena amat PP 74 tahun 2008 mulai diberlaku efektif tahun ajaran 2016/2017.
Pada pasal 17 PP 74 tahun 2008 disebutkan :
Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
- untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
- untuk SD atau yang sederajat 20:1;
- untuk MI atau yang sederajat 15:1;
- untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
- untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
- untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
- untuk MA atau yang sederajat 15:1;
- untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
- untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Ini bukan peraturan baru, PP 74 tahun 2008 sudah ada sejak tahun 2008, sesuai dengan namanya. Tetapi memang banyak yang belum mengetahuinya. \kok bisa? ya,.. karena pesona hasil pp 74 ini begitu luar biasa yaitu tunjangan profesi guru. Karena besarnya pesona itulah sehingga isi dari peraturan tersebut sebagian dilupakan. Permendikbud 17 tahun 2016 hanya menegaskan bahwa PP 74 tahun 2008 tentang rasio peserta didik dan guru akan segera diterapkan secara efektif tahun ajaran 2016/2017.
Jelas bukan berapa rasio yang harus dipenuhi oleh sekolah jika para gurunya mau mendapatkan SKTP? Tapi perlu diingat bahwa peraturan tersebut tidak berdiri sendiri ada peraturan lainnya yang saling berkaitan yang juga harus dilaksanakan. Peraturan terbaru tentang “Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah”
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber