Education

Blog Operator Berisi Mengenai Tutorial Pendidikan

Powered by Blogger.
Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Monday, July 18, 2016

Hubungan Raport UKG dengan Modul dan Moda Diklat Guru Pembelajar

kejelasan tentang Raport UKG dengan MODA DARING. Apa itu MODA DARING, Guru Pembelajar Moda Daring sampai dengan Pelaksanaan


Hubungan Raport UKG dengan Modul dan Moda Diklat Guru Pembelajar


Apa itu raport UKG dan apa hubungannya dengan Modul Guru Pembelajar. 

Bagi peserta guru pembelajar nantinya akan diberikan akun guru pembelajar, khususnya mereka yang melaksanakan Diklat Guru Pembelajar menggunakan moda daring dan moda kombinasi. Nah dalam raport UKG (baca saja hasil UKG 2015) akan kita lihat contoh seperti gambaran di bawah ini, 
raport nilai ukg 2015
raport UKG
Dalam pelaksanaan UKG, Setiap Guru diujikan berdasarkan mata  pelajaran sesuai Sertifikasi / Mapel yang diampu, yang dibagi dalam 10 kompetensi atau Modul ( Modul : A,B,C,D,E,F,G,H,I J).

Hasil UKG setiap guru dikelompokkan berdasarkan jumlah Modul dibandingkan dengan angka Capaian Minimum UKG ( KCM = 5.5).  yang dipetakan dalam matrik peningkatan Kompetensi dengan standar seperti terlihat dalam tabel dibawah:
KCM guru pembelajar dan modul UKG

Jumlah modul dibawah KCM *Mode DiklatKode
8, 9, 10Tatap MukaTM
6, 7Daring KombinasiDK
3, 4, 5DaringD
0, 1, 2Calon InstrukturIN

keterangan;
KCM = Kriteria Capaian Minimal 

Nah dari hasil UKG 2015 atau raport UKG di atas, maka dijadikan dasar sebagai penentuan calon kepesertaan Guru Pembelajar. Kemudian Guru yang raport UKGnya belum memenuhi KCM, akan mempelajari modul-modul yang belum memenuhi KCM tadi. Jika melihat gambardi atas maka peserta Guru Pembelajar wajib menuntaskan modul guru pembelajar yakni modul B, F, dan H dengan program guru pembelajar secara daring/online. 

Bagi guru yang hasil UKG 2015nya ada 2 atau kurang nilai KCM nya, maka akan diikutsertakan dalam diklat Instruktur Nasional atau Narasumber Nasional. 

Nilai UKG saya 80, kok tidak dipanggil jadi peserta diklat Instruktur Nasional. Dalam setiap kabupaten kota tentu banyak guru yang memenuhi syarat sebagai peserta diklat instruktur Nasional atau narasumber program Guru Pembelajar, namun Pusat dalam hal ini Ditjen GTK memberikan kuota terbatas, maka dari itu seandainya yang memenuhi syarat misalna ada 100 guru, sedangkan kuota cuma 20 orang, ya 20 orang saja yang ditunjuk menjadi peserta insruktur Nasional. Sip sudah jelas ya Bapak Ibu Guru.
PELAKSANAAN GURU PEMBELAJAR MODA DARING

Pada bagian kedua ini kita akan membahas mengenai pelaksanaan Guru Pembelajar Moda Daring. yang meliputi kegiatan, pengampu Mentor, Peserta, dan Admin Kelas, serta waktu dan tempat kegiatan GP Moda daring. 
Pelaksanaan GP moda daring adalah proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru secara daring sebagai tindak lanjut dari hasil UKG. Hasil UKG akan mengindikasikan kelompok kompetensi apa yang akan diikuti oleh guru dalam GP moda daring. Guru sebagai peserta melakukan pembelajaran secara daring dan dapat berinteraksi dengan pengampu dan atau mentor, serta sesama peserta GP moda daring lainnya. Pada GP moda daring kombinasi, peserta dapat mengadakan pertemuan tatap muka dengan peserta lainnya di pusat belajar yang telah ditentukan, dengan difasilitasi oleh mentor. Interaksi pada pembelajaran GP moda daring baik pada saat daring  maupun tatap muka akan membentuk komunitas belajar (community of learners).
Pengampu, Mentor, Peserta, dan Admin
Pengampu dalam pelaksanaan GP moda daring adalah widyaiswara / Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) / dosen / fungsional umum yang menjadi pengembang modul GP moda daring, yang telah lulus ToT Narasumber Nasional/Pengampu.
Mentor adalah guru yang telah mengikuti UKG dan memenuhi kriteria:
Pada peta kompetensi hasil UKG-nya, terdapat 8 (delapan) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi di atas KCM.Khusus untuk GP moda daring – Model 2, guru yang dijadikan sebagai mentor dipilih dari guru yang telah memenuhi kriteria pada poin a dan memiliki nilai UKG tertinggi diantara calon mentor yang guru binaannya akan digabung untuk mengikuti GP moda daring – Model 2Telah lulus ToT Instruktur Nasional/MentorMemiliki kemampuan dasar TIK (pengolah kata / word processor, pengolah data / spreadsheet, presentasi / powerpoint, penggunaan internet – email / surel, browsing, download / unduh dan upload / unggah data).Bersedia melaksanakan pembelajaran menggunakan moda daring dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.Peserta/Guru GP Moda Daring 
Guru yang akan mengikuti GP moda daring adalah guru yang:
Peta kompetensi dari hasil UKG-nya menunjukkan terdapat nilai di bawah KCM pada 3 (tiga) hingga 7 (tujuh) kelompok kompetensi.Berada di wilayah yang tersedia akses / jaringan internetAdmin pada GP moda daring terdiri atas satu orang koordinator admin LMS P4TK dan beberapa admin kelas. Koordinator admin LMS P4TK adalah tim pengembang sistem GP moda daring dan menguasai LMS yang digunakan, sedangkan admin kelas adalah adalah orang yang ditugaskan oleh UPT untuk membantu peran koordinator admin LMS P4TK dalam sisi teknis pelaksanaan GP moda daring di UPT masing-masing. Jumlah admin kelas dapat disesuaikan dengan kebutuhan UPT.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan GP Moda Daring
GP moda daring dilaksanakan dengan pola 60 jam pelajaran (6 minggu). Waktu pelaksanaan GP moda daring ditetapkan oleh masing-masing UPT.
Tempat kegiatan pendampingan dan tatap muka antara mentor dengan peserta pada GP moda daring kombinasi dilakukan di Pusat Belajar sesuai kesepakatan antara mentor dan peserta. Pusat Belajar dapat menggunakan:
Kelompok Kerja Guru (KKG) / Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) / Gugus Belajar di Kabupaten/Kota, atauTempat Uji Kompetensi (TUK) di Kabupaten/Kota, atauSekolah tempat peserta bertugas mengajar.
Cara Login di Guru Pembelajar
Sebagaimana berita terdahulu bahwa akan ada diklat bagi guru pasca UKG 2015 lalu. Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Nah bagi guru yang mengikuti diklat guru pembelajar dengan mode kombinasi (tatap muka + online) dan full online wajib memiliki akun dan login di web guru pembelajar. 
Cara Login di Guru PembelajarAdapun alamat yang bisa diakses untuk login guru pembelajar tersebut adalah 
http://konten.elearning.id/login/index.php dan
http://gurupembelajar.kemdikbud.go.id/login/index.php atau di
https://lms.gurupembelajar.id/
Nah yang jadi pertanyaan, dimana guru bisa mendapatkan username serta password untuk login di web guru pembelajar ini? Hehehe Saya pun tak tahu. Sebaiknya kita tunggu saja, Narasumber Nasional dan Instruktur Nasional yang akan menjadi mentor para guru dalam melaksanakan diklat guru pembelajar ini. Mereka ada yang sudah melaksanakan dan ada pula yang akan melaksanakan pelatihan sebagai mentor guru pembelajar. Mereka inilah nantinya yang akan memberikan pelatihan kepada guru peserta diklat guru pembelajar. Termasuk cara login dan mengelola akun di web guru pembelajar tersebut
Nantinya akun login guru pembelajar akan diberikan oleh Dinas Pendidikan setempat, lewat ketua KKG/MGMP dan Instruktur yang sudah dilatih tadi.

Fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id

Fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id adalah fitur terbaru untuk cek berbagai informasi diantaranya:
  • Cek Proses Dupak Guru
  • SK Inpasing Bukan PNS
  • Penyesesuain jabatan guru PNS
  • Penyesesuain jabatan guru bukan PNS
  • Proses Dupak Pengawas
  • Proses Dupak Pamong belajar/penilik
  • Klarifikasi PAK dan SK
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian  Kesetaraan  bagi GBPNS adalah pengakuan  terhadap kualifikasi  akademik,  masa kerja,  dan  sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang  diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.



    Untuk Cek informasi Inpasing Guru bukan PNS 2016 silahkan ikuti langkah-langah berikut ini :
    Silahkan bukak web resmi sdm.kemdikbud.go.id atau langsung saja klik di SINI

    1. Masukan NUPTK anda masing-masing
    2. Masukan Nama Guru yang mau dicek
    3. Terakhir klik periksa.
    Demikianlah cara cek Inpasing Guru bukan PNS 2016 semoga bisa bermanfaat untuk kita semua, sekian trimakasih.


    Data akan diperbaharui pada tanggal 1 dan 15 setiap bulan, 
    Khusus Klarifikasi PAK dan SK, update akan dilakukan pada tiap hari kerja. 
    UPDATE TERAKHIR : 16 Mei 2016

    Friday, May 6, 2016

    Syarat Mendapatkan Cuti dan Mengajukan Pensiun

    Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk melakukan Administrasi yang rapih, baik itu secara tertulis maupun secara langsung. Oleh sebab itu, saya akan membagikan Syarat-Syarat yang diajukan untuk mendapatkan Cuti dan Mengajukan Pensiun, berikut:


    Syarat-syarat Cuti

    1.  Cuti Ibadah haji/Umroh
    • Surat Pengantar dari KUPPK
    • SK CAPEG
    • SK PNS
    • DP3 Terakhir
    • Surat dari biro perjalanan Haji/Umroh
    • Bukti setoran Haji/Umroh
    • Surat Permohonan diketahui atasan
    • bahan rangkap 2 legalisir
    2.  Cuti menikah
    • Surat Pengantar dari KUPPK
    • SK terakhir
    • DP 3 terakhir
    • surat keterangan dari Lurah/ desa
    • Permohonan diketahui atasan
    • bahan rangkap 2
    3.  Cuti Bersalin
    • Surat Pengantar dari KUPPK
    • SK terakhir
    • DP 3 Terakhir
    • Surat keterangan dari dokter
    • Permohonan diketahui atasan
    • bahan rangkap 2






    Syarat-syarat pengajuan pensiun :
    1. Surat permohonan yang bersangkutan ke atasannya.
    2. Surat usulan pensiun dari instansi masing-masing
    3. SK capeg
    4. SK PN
    5. SK Pangkat terakhir
    6. foto copy SK berkala terakhir
    7. Foto copy Conversi NIP yang baru (jika ada)
    8. Daftar riwayat hidup
    9. Daftar susunan keluarga dari kecamatan
    10. Foto copy akte kelahiran anak
    11. Foto copy surat nikah
    12. Foto copy taspen
    13. Foto copy karpeg
    14. foto copy karis/karsu
    15. DPCP (daftar penerima calon pensiun
    16. DP.3 dua tahun terakhir
    17. Pas foto 4x6cm dan 3x4cm masing masing 6 lembar
    18. surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingat sedang/berat dari inspektorat
    19. surat keterangan kematian darikelurahan/kepala desa/rumah sakit apabila calon pensiun meninggal dunia
    20. masing -masing rangkap 3

    Sunday, April 10, 2016

    Contoh Surat Izin Cuti Melahirkan PNS

    SURAT IZIN CUTI
    Nomor : 102/ 421.2 / I/ 2016



    Yang bertanda tangan dibawah ini :

    Nama                                      : MAHAR, S.Pd.SD
    NIP                                          : 19801111 199602 1 001
    Pangkat / Gol Ruang            : Penata  /  III c   
    Jabatan                                  : Kepala SD Negeri Kutub
    Instansi                                  : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutub

    Dengan ini menerangkan bahwa :

    Nama                                       : AHMAD FACE BOOK
    Tempat / Tgl Lahir                  : Medang, 24 Maret 1966  
    Jabatan                                  : Guru Kelas
    Jabatan                                  : Kepala SD Negeri Kutub
    Instansi                                  : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutub

    Nama tersebut diatas telah diberikan izin cuti melahirkan terhitung mulai tanggal 03 Januari 2016 sampai dengan 03 Maret 2016.

    Demikianlah surat izin cuti  ini di buat dengan sesungguhnya, untuk dapat dipergunakan seperlunya.



                                                                                        Dikeluarkan di          : Kutub
                                                                                        Pada tanggal            :  03 Januari 2016

                                                                                                      Kepala Sekolah





                                                                                                   MAHAR,S.Pd.SD
                                                                                            NIP.119801111 199602 1 001

    Friday, February 5, 2016

    Berikut Penjelasan detail Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS

    Berikut Penjelasan detail Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS - Kenaikan Pangkat adalah pengahrgaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Kenaikan Pangkat dibagi menjadi 2 macam, yaitu Kenaikan Pangkat Reguler dan Pilihan.


    Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi.

    Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
    1. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
    2. Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

    Berikut Penjelasan detail Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS

    1. Kenaikan Pangkat Reguler
    a. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan kepada PNS termasuk PNS yang :
    1) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
    2) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan;
    3) Sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

    b. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan pada PNS setingkat lebih tinggi apabila :
    1) Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir
    2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

    wimaogawa.blogspot.com
    c. Kenaikan Pangkat Reguler bagi PNS diberikan sampai dengan :
    1) II/a bagi yang memiliki ijash SD
    2) II/c bagi yang memiliki ijasah SMP
    3) II/d bagi yang memiliki ijasah Sekolah Lanjutan Keguruan Tingkat Pertama
    4) III/b bagi yang memiliki ijasah SMA Kejuruan Tkt atas 3 tahun , 4 th, D I, D II.
    5) III/c bagi yang memiliki ijasah Sarjana Muda, ijasah PGPLB, D III, Akademi, BA.
    6) II/d bagi yang memiliki ijasah Sarjana (S1) atau D IV
    7) IV/a bagi yang memiliki ijasah Dokter, Apoteker S2 atau ijasah lain yang setara.
    8) IV/b bagi yang memiliki ijasah Doktor (S3).
    d. Kenaikan Pangkat Reguler yang dalam penilaian prestasi kerja / DP-3 terdapat unsur penilaian yang bernilai cukup atau kurang, tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.

    2. Kenaikan Pangkat Pilihan
    a. Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
    b. Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
    c. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Basa Baiknya
    d. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara
    e. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
    f. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma
    g. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
    h. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar
    i. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu

    1) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural
    · PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu. Dapat dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahundalam pangkat terakhir dan setiap unsur prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Ketentuan tersebut telah dihapus / diubah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2002 Pasal 11 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
    a) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
    b) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
    1. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya
    2. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural dimililinya, dan
    3. Setiap unsur penilaian prestai kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
    2) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
    PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
    a) Sekurang-kurangya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
    b) Telah memenuh angka kredit yang telah ditentukan.
    c) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

    3) Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
    · Kenaikan Pangkat PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri
    · Yang dimaksud dengan jabatan tertentu yang kewenangan pangkatnya ditetapkan dengan Keppres, misalnya hakim pengadilan.
    4) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Biasa Baiknya
    · PNS yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
    1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
    2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
    · Prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS ybs secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
    · Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditanda tangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
    · Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukan prestai kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas

    5) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara
    · Dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terkait dengan jenjang pangkat dan tanpa terkait pada jabatan serta ketentuan ujian dinas
    · Kenaikkan pangkat tersebut diberikan pada saat ybs telah satu tahun dalam pangkat dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernila baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian prestasi kerja yang bernilai kurang
    · Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatan terhadap negara telah diatur dalam Keppres No.61 tahun 1981, dan peraturan palaksanaanya diatur dalam SE bersama Badan Kepala BAKN dan ketua LIPI No. 15/SE/1982 dan No. 704/KEP/J. 10/1982 tanggal 27 oktober 1982.

    6) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
    · PNS yang diangkat menjadipejabat negara diberhentikan , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat apabila:
    1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
    2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
    · PNS yang diangkat menjadi pejabat negara tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya, dengan ketentuan :
    1. Bagi yang menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu , kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dinaikkan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang diduduki.

    2. Bagi yang tidak menduduki jabatan sruktural / fungsional tertentu kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat regular
    7) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma
    · PNS yang memperoleh :
    1. STTB / ijasah SLTP atau yang setingkat dan masih I/b kebawah dapat dinaikkan menjadi I/c
    2. STTB / ijasah SLTA, DI yang setingkat dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi II/a
    3. STTB / ijasah PGPLB atau DII masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b
    4. Ijasah Sarjana Muda. Akademi/DII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c
    5. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a
    6. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
    7. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c
    · Syarat kenaikan pangkat Penyesuaian ijasah, antara lain :
    1. Diangkat dalam jabatan / diberi tugas yang memerlukan pengetahuan / keahlian yang sesuai dengan ijasah yang diperoleh.
    2. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
    3. Setiap penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
    4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
    5. Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

    8) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
    · Diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
    1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
    2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir .
    · Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.

    9) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar
    · PNS yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :
    1. Ijasah SPGLB/ijasah DII dan masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b
    2. Ijasah SM, Akademi/ ijasah DIII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c
    3. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a
    4. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
    5. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c
    · PNS yang mengikuti dan lulus tugas belajar dapat diberi kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijasah setelah lulus tugas belajar sesuai denagn ijasah atau STTBnya, apabila :
    1. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
    2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

    · Persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang telah lulus ugas belajar berbeda dengan persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang memperoleh ijasah atau STTB yang bukan tugas belajar syarat KP PI yang bukan tugas belajar diatur dalam pasal 18 PP tahun 2000 jo PP 12 tahun 2001
    10) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu
    · Yang dimaksud dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau Badan Internasional dan Badan lain yang ditentukan, seperti Perjan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan-badan sosial dan Lembaga Pendidikan Dapat diberiak KP setingkat lebih tinggi apabila :
    1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
    2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir
    · KP PNS yang DPK/DPB diluar instaansi induk hanya diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali kecuali bagi PNS DPB/DPK pada Lembaga Pendidikan , Sosial , Kesehatan, dan Perjan.
    · Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional teretntu untuk KP-nya harus memenuhi angka kredit disamping syarat-syarat yang berlaku untuk KP.

    3. Kenaikan Pangkat Di Luar KP Reguler Dan KP Pilihan
    a. Kenaikan Pangkat Anumerta
    · PNS yang dinyatakan tewas, diberika kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
    · yang dimaksud tewas :
    1. Meninggal dunia dalam dan karena tugas kewajibannya .
    2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
    3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
    4. Meninggal dunia karen pebuatan ansir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagi akibat tindakan terhadap anasir tersebut
    · KP Anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan tewas
    · Pemberian KP Anumerta diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan SK KP Anumerta dibacakan pada saat upacara pemakaman
    · Pejabat ybs menetapkan keputusan sementara adalah pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing untuk semua PNS yang dinyatakan tewas dalam pangkat pembina utam golongan ruang IV/a kebawah
    · Apabila tempat kedudukan pejabat Pembina Kepegawaian jauh dari instansi tempat PNS yang tewas, maka camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya dapat menetapkan keputusan sementara
    · Pejabat yang menetapakan keputusan sementara, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi PNS ybs
    · Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs dinyatakan tewas dan diberikan KP Anumerta , maka keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan definitive
    · Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs tms untuk dinyatakan tewas maka keoutusa sementara tidak dapat ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini keputusan sementara tersebut tidak perlu dicabut/dibatalkan
    · CPNS yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan ybs tewas dan dinaikkan pangkanya setingkat lebih tinggi
    b. Kenaikan Pangkat Pengabdian
    · KP pengabdian diberikan kepada PNS yang :
    1. Meninggal dunia
    2. Akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai BUP
    3. Oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri

    · Kenaikkan pangkat pengabdian diberikan apabila :
    1. memilki masa kerja sebagai PNS selama :
    a. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
    b. Memiliki masa kerja sekurang-kurang 20 (dua puluh ) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
    c. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh ) tahun scara terus menerus dan sekurang-kurang telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
    2. Setiap unsur nilai prestasi kerja sekurang-kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
    3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1(satu) tahun terakhir
    · KP pengabdian ditetapkan :
    1. Tanggal PNS ybs meninggal dunia
    2. Tanggal 1 (satu) pada bulan PNS ybs diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun
    3. Mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh tim penguji kesehatan

    CPNS yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan negeri diangkat menjadi PNS dan diberikan KP pengabdian.

    Demikian informasi "
    Berikut Penjelasan detail Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS" semoga bermanfaat.
    Back To Top