Senin Depan Perubahan Pakaian Dinas Berlaku - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan
Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan
Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan
Pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin
depan (8/2). Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam
dinas pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis -
Jumat menggunakan batik.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo
Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang
tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi
tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
"Jadi
Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan
berlaku mulai hari senin depan," kata Widodo, Kamis (4/2).
Widodo
menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala
daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23
tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.
Diungkapkannya,
sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin,
tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan.
"Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan," ujar dia.
Sumber :Puspen Kemendagri