Education

Blog Operator Berisi Mengenai Tutorial Pendidikan

Powered by Blogger.
Showing posts with label Kenaikan Pangkat. Show all posts
Showing posts with label Kenaikan Pangkat. Show all posts

Friday, February 5, 2016

Berikut Penjelasan detail Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Berikut Penjelasan detail Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS - Kenaikan Pangkat adalah pengahrgaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Kenaikan Pangkat dibagi menjadi 2 macam, yaitu Kenaikan Pangkat Reguler dan Pilihan.


Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi.

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
1. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
2. Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Berikut Penjelasan detail Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS

1. Kenaikan Pangkat Reguler
a. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan kepada PNS termasuk PNS yang :
1) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
2) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan;
3) Sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

b. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan pada PNS setingkat lebih tinggi apabila :
1) Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir
2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

wimaogawa.blogspot.com
c. Kenaikan Pangkat Reguler bagi PNS diberikan sampai dengan :
1) II/a bagi yang memiliki ijash SD
2) II/c bagi yang memiliki ijasah SMP
3) II/d bagi yang memiliki ijasah Sekolah Lanjutan Keguruan Tingkat Pertama
4) III/b bagi yang memiliki ijasah SMA Kejuruan Tkt atas 3 tahun , 4 th, D I, D II.
5) III/c bagi yang memiliki ijasah Sarjana Muda, ijasah PGPLB, D III, Akademi, BA.
6) II/d bagi yang memiliki ijasah Sarjana (S1) atau D IV
7) IV/a bagi yang memiliki ijasah Dokter, Apoteker S2 atau ijasah lain yang setara.
8) IV/b bagi yang memiliki ijasah Doktor (S3).
d. Kenaikan Pangkat Reguler yang dalam penilaian prestasi kerja / DP-3 terdapat unsur penilaian yang bernilai cukup atau kurang, tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan
a. Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
b. Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
c. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Basa Baiknya
d. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara
e. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
f. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma
g. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
h. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar
i. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu

1) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural
· PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu. Dapat dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahundalam pangkat terakhir dan setiap unsur prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Ketentuan tersebut telah dihapus / diubah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2002 Pasal 11 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
a) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
1. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya
2. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural dimililinya, dan
3. Setiap unsur penilaian prestai kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a) Sekurang-kurangya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b) Telah memenuh angka kredit yang telah ditentukan.
c) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

3) Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres
· Kenaikan Pangkat PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri
· Yang dimaksud dengan jabatan tertentu yang kewenangan pangkatnya ditetapkan dengan Keppres, misalnya hakim pengadilan.
4) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Biasa Baiknya
· PNS yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
· Prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS ybs secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
· Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditanda tangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
· Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukan prestai kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas

5) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara
· Dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terkait dengan jenjang pangkat dan tanpa terkait pada jabatan serta ketentuan ujian dinas
· Kenaikkan pangkat tersebut diberikan pada saat ybs telah satu tahun dalam pangkat dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernila baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian prestasi kerja yang bernilai kurang
· Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatan terhadap negara telah diatur dalam Keppres No.61 tahun 1981, dan peraturan palaksanaanya diatur dalam SE bersama Badan Kepala BAKN dan ketua LIPI No. 15/SE/1982 dan No. 704/KEP/J. 10/1982 tanggal 27 oktober 1982.

6) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara
· PNS yang diangkat menjadipejabat negara diberhentikan , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat apabila:
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
· PNS yang diangkat menjadi pejabat negara tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya, dengan ketentuan :
1. Bagi yang menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu , kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dinaikkan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang diduduki.

2. Bagi yang tidak menduduki jabatan sruktural / fungsional tertentu kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat regular
7) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma
· PNS yang memperoleh :
1. STTB / ijasah SLTP atau yang setingkat dan masih I/b kebawah dapat dinaikkan menjadi I/c
2. STTB / ijasah SLTA, DI yang setingkat dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi II/a
3. STTB / ijasah PGPLB atau DII masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b
4. Ijasah Sarjana Muda. Akademi/DII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c
5. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a
6. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
7. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c
· Syarat kenaikan pangkat Penyesuaian ijasah, antara lain :
1. Diangkat dalam jabatan / diberi tugas yang memerlukan pengetahuan / keahlian yang sesuai dengan ijasah yang diperoleh.
2. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
3. Setiap penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
5. Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

8) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu
· Diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir .
· Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.

9) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar
· PNS yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :
1. Ijasah SPGLB/ijasah DII dan masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b
2. Ijasah SM, Akademi/ ijasah DIII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c
3. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a
4. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b
5. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c
· PNS yang mengikuti dan lulus tugas belajar dapat diberi kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijasah setelah lulus tugas belajar sesuai denagn ijasah atau STTBnya, apabila :
1. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

· Persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang telah lulus ugas belajar berbeda dengan persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang memperoleh ijasah atau STTB yang bukan tugas belajar syarat KP PI yang bukan tugas belajar diatur dalam pasal 18 PP tahun 2000 jo PP 12 tahun 2001
10) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu
· Yang dimaksud dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau Badan Internasional dan Badan lain yang ditentukan, seperti Perjan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan-badan sosial dan Lembaga Pendidikan Dapat diberiak KP setingkat lebih tinggi apabila :
1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir
· KP PNS yang DPK/DPB diluar instaansi induk hanya diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali kecuali bagi PNS DPB/DPK pada Lembaga Pendidikan , Sosial , Kesehatan, dan Perjan.
· Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional teretntu untuk KP-nya harus memenuhi angka kredit disamping syarat-syarat yang berlaku untuk KP.

3. Kenaikan Pangkat Di Luar KP Reguler Dan KP Pilihan
a. Kenaikan Pangkat Anumerta
· PNS yang dinyatakan tewas, diberika kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
· yang dimaksud tewas :
1. Meninggal dunia dalam dan karena tugas kewajibannya .
2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
4. Meninggal dunia karen pebuatan ansir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagi akibat tindakan terhadap anasir tersebut
· KP Anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan tewas
· Pemberian KP Anumerta diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan SK KP Anumerta dibacakan pada saat upacara pemakaman
· Pejabat ybs menetapkan keputusan sementara adalah pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing untuk semua PNS yang dinyatakan tewas dalam pangkat pembina utam golongan ruang IV/a kebawah
· Apabila tempat kedudukan pejabat Pembina Kepegawaian jauh dari instansi tempat PNS yang tewas, maka camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya dapat menetapkan keputusan sementara
· Pejabat yang menetapakan keputusan sementara, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi PNS ybs
· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs dinyatakan tewas dan diberikan KP Anumerta , maka keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan definitive
· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs tms untuk dinyatakan tewas maka keoutusa sementara tidak dapat ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini keputusan sementara tersebut tidak perlu dicabut/dibatalkan
· CPNS yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan ybs tewas dan dinaikkan pangkanya setingkat lebih tinggi
b. Kenaikan Pangkat Pengabdian
· KP pengabdian diberikan kepada PNS yang :
1. Meninggal dunia
2. Akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai BUP
3. Oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri

· Kenaikkan pangkat pengabdian diberikan apabila :
1. memilki masa kerja sebagai PNS selama :
a. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
b. Memiliki masa kerja sekurang-kurang 20 (dua puluh ) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
c. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh ) tahun scara terus menerus dan sekurang-kurang telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
2. Setiap unsur nilai prestasi kerja sekurang-kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1(satu) tahun terakhir
· KP pengabdian ditetapkan :
1. Tanggal PNS ybs meninggal dunia
2. Tanggal 1 (satu) pada bulan PNS ybs diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun
3. Mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh tim penguji kesehatan

CPNS yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan negeri diangkat menjadi PNS dan diberikan KP pengabdian.

Demikian informasi "
Berikut Penjelasan detail Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat PNS" semoga bermanfaat.

BKN : Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS 2016

BKN : Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS 2016 - Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor D.26.30/V.6-4/99 pada tanggal 7 Januari 2016 mengenai Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk periode 1 April 2016 sudah dapat diterima di Badan Kepegawaian Negara pada bulan Januari 2016 sampai dengan tanggal 29 Februari 2016.

Batas akhir penyampaian kelengkapan sampai tanggal 21 Maret 2016. Selanjutnya untuk usul kenaikan pengkat periode 1 Oktober 2016 sudah dapat diterima pada bulan Juani 2016 sampaidengan tanggal 31 Agustus 2016 dan batas akhir penyampaian kelengkapan tanggal 16 September 2016.

Bagi pejabat fungsional pengawas sekolah, penilik dan guru di lingkungan Kemendikbud serta Kemenag disamping melampirkan Penilaian Angka Kredit (PAK) asli diwajibkan pula untuk melampirkan bukti klarifikasi PAK dari instansi penilai yang menyatakan keabsahannya.

Silahkan download suratnya dari BKN mengenai "Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS" DISINI

Selanjutnya khusus bagi pemangku jabatan Fungsional Madya yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c yang akan diusulkan kenaikan pangkatnya ke Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d agar terlebih dahulu diusulkan kenaikan jabatannya ke jenjang jabatan Fungsional Utama kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Kepala BKN atau bersamaan dengan usul kenaikan pangkatnya.

Bagi usul kenaikan pangkat yang tidak lengkap akan diberitahukan melalui situs SAPK online dan apabila dalam waktu 10 hari kerja tidak dilengkapi maka berkas usul akan dikembalikan untuk diusulkan kembali pada periode berikutnya setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Silahkan download suratnya dari BKN mengenai "Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS" DISINI

Thursday, December 31, 2015

Persyaratan dan Kriteria Karya Tulis Ilmiah Untuk Guru untuk Kenaikan Pangkat


Persyaratan dan Kriteria Karya Tulis Ilmiah (KTI) Guru - Dalam mempersiapkan wacana dari peraturan yang dibuat oleh Dirjen pada Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah RI tentang setiap guru diwajibkan membuat karya ilmiah hasil penelitian yang bertujuan untuk kenaikan pangkat guru perlu dipersiapkan dengan baik, salah satunya adalah dengan mengetahui apa saja persyaratan dan kriteria karya tulis ilmiah atau KTI untuk guru. Dengan mengetahui persyaratan ini maka dalam mengerjakan karya tulis ilmiah akan menjadi lebih mudah.


Persyaratan dan Kriteria Karya Tulis Ilmiah KTI Guru

Setelah di pikir-pikir dan seperti yang telah saya tulis sebelumnya yang menyatakan kalau karya tulis ilmiah akan merepotkan guru dalam pembuatannya ternyata jika dipertimbangkan dengan baik, tujuan dalam pembuatan karya tulis ilmiah ini tidak hanya serta merta untuk Kenaikan pangkat semata, akan tetapi dengan adanya karya tulis ilmiha ini diharapkan seorang guru tidak hanya aktif dalam kegiatan akademik. Dengan adanya tugas karya ilmiah ini akan memberikan dampak positif bagi seorang guru khususnya dalam pengembangan diri menjadi lebih baik


Baca juga : Mulai Tahun Depan Kenaikan Pangkat Guru Harus Membuat Tugas Karya Ilmiah

Dan berikut beberapa persyaratan dan kriteria karya tulis ilmiah atau KTI yang perlu diketahui oleh seorang. Ingat, persyaratan ini tidak hanya diperuntukkan kepada teman-teman guru yang bertitel PNS, guru-guru yang honorer atau yang non PNS lainnya juga perlu mempelajari beberapa persyaratan dibawah ini

Persyaratan Karya Tulis Ilmiah Untuk Guru

  1. Asli atau Original. Setiap karya tulis yang dibuat merupakan hasil karya yang dibuat sendiri oleh guru sebagai penulis dan bukan merupakan hasil editan atau membayar seseorang untuk dibuatkan karya tulis
  2. Penting dan Bermanfaat atau Useful. Setiap karya tulis yang dibuat tidak hanya berguna bagi guru itu sendiri tapi juga berguna bagi guru atau sekolah yang lain yang bertujuan meningkatkan kualitas belajar mengajar
  3. Ilmiah atau Scientific. Setiap hasil karya tulis dibuat disusun secara baik yaitu secara ilmiah, sistematis, runtut dan menggunakan bahasa yang baik dan benar
  4. Konsiste atau Concistency. Setiap karya tulis ilmiah yang dibuat disusun dengan baik dan memiliki keterkaitan disetiap pembahasan yang diberikan dari awal penulisan sampai dengan akhir

Kriteria Dalam Pembuatan Karya Tulis Ilmiah Untuk Guru
  1. Masalah. Agar pembuatan karya tulis menjadi sangat mudah maka hal pertama yang harus di cari adalah adanya MASALAH yang perlu dikaji. Masalah yang dikaji ini harus sesuai dengan kegiatan belajar mengajar guru dan dengan adanya masalah ini maka kita akan mudah membuat topik atau judul untuk karya tulis yang akan dibuat
  2. Teori dan Kajian Pustaka. Setelah ditemukan Masalah, selanjutnya mencari teori tentang masalah tersebut. Teori ini digunakan untuk pemecahan masalah yang terjadi
  3. Metodologi atau Strategi. Metode apa yang dilakukan dalam mengatasi permasalah yang terjadi? Dalam pokok bahasan Metodologi ini, penulis atau guru yang membuat karya tulis ilmiah akan lebih mudah menemukan cara yang dilakukan dalam mengatasi masalah
  4. Data dan Fakta. Setelah menemukan metode yang dilakukan untuk pemecahan masalah maka langkah selanjutnya adalah menyesuaikan kejadian atau Masalah yang dibahas atau yang terjadi dilapangan. Apakah masalah dan metode yang digunakan sesuai dengan data dan fakta yang terjadi dilapangan?
  5. Alternatif Pemecahan. Pada bagian ini digunakan untuk membahas cara lain dalam mengatasi masalah namun tetap pada teori atau kajian pustaka yang digunakan
  6. Kesimpulan dan Rekomendasi. Pembahasan dari hasil analisa data masalah yang dibahas yang meliputi hasil akhir, saran dan kesimpulan yang dibuat untuk penelitian yang akan datang jika diperlukan
  7. Referensi atau Sumber Pustaka. Dari setiap pokok bahasan yang disajikan dalam pembahasan topik dari karya ilmiah, baik itu berupa teori atau pendapat, ditulis dan disertakan sebagai sumber penulisan karena semua pembahasan yang digunakan akan dipertanyakan


Jadi buat teman-teman guru semua, ayoo kita buat karya tulis ilmiah bukan hanya sekedar mengejar pangkat atau jabatan akan tetapi demi meningkatkan kualitas prestasi kita dalam proses belajar mengajar dan demi anak-anak didik kita semua. Saya rasa tidak sulit kok dalam membuat karya tulis ilmiah itu asalkan ada kemauan dan niat serta mebaca beberapa persyaratan dan kriteris karya tulis ilmiah yang telah saya tulis diatas akan membuat kita lebih mudah dalam membuat karya tulis. Semoga bermanfaat mengenai artikel Persyaratan dan Kriteria Karya Tulis Ilmiah Untuk Guru untuk Kenaikan Pangkat
Back To Top